Iklan Dua

Fraksi PKS-PPP Dukung Penataan Sistem Pergudangan yang Tertib dan Berkelanjutan di Balikpapan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS-PPP) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menata sistem pergudangan agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Japar Sidik dalam pemandangan umum Fraksi PKS-PPP terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (27/10/2025).

Fraksi gabungan tersebut menilai bahwa kebijakan penataan gudang perlu disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

“Fraksi kami mendukung langkah pemerintah kota dalam menata sistem pergudangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang,” kata Japar.

PKS-PPP mengingatkan, ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini. Pertama, aspek kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni perlunya zonasi yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan.

“Penentuan zona yang tepat akan mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, seperti keberadaan gudang di dekat permukiman atau fasilitas umum,” jelas Japar.

Kedua, aspek keamanan dan keselamatan. Raperda diharapkan memuat standar minimal konstruksi gudang, sistem pemadam kebakaran, penanganan bahan berbahaya, dan jalur evakuasi.

Ketiga, aspek lingkungan, dengan mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaan limbah yang baik untuk mencegah pencemaran.

Keempat, aspek aksesibilitas. PKS-PPP menyoroti pentingnya memastikan setiap gudang memiliki akses jalan yang memadai bagi kendaraan berat, tanpa mengganggu arus lalu lintas umum.

“Banyak keluhan masyarakat akibat truk kontainer parkir di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang cukup. Ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Kelima, aspek pengawasan dan sanksi. Fraksinya meminta agar Raperda mencantumkan ketentuan teknis yang rinci serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta bersinergi dalam melakukan pengawasan lintas sektor.

Keenam, aspek pendataan. Fraksi gabungan ini menilai perlunya basis data yang valid mengenai jumlah, lokasi, luas, dan status izin gudang yang ada di Balikpapan agar kebijakan pemerintah bisa lebih terarah.

“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, kami berharap Raperda ini mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat Balikpapan,” tutup Japar. (man/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)