Iklan Dua

DPRD Rancang Perubahan Perda Miras, Fokus pada Pengendalian dan Kepastian Hukum

$rows[judul] Keterangan Gambar : Andi Arif Agung.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menata regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di kota Beriman.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penyusunan Naskah Akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai dasar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Menurut Andi Arif, revisi perda ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan peredaran minuman beralkohol, melainkan mempertegas aspek pengendalian dan pengawasan.

“Perda ini arahnya bukan pelarangan total, tapi pengendalian. Karena secara nasional tidak ada larangan mutlak terhadap minuman beralkohol, melainkan penggolongan dan pembatasan. Jadi kami ingin aturan ini lebih jelas, siapa yang boleh menjual, di mana lokasi penjualannya, dan siapa yang berhak membeli,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, perubahan perda tersebut tidak berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

“Kami tidak menargetkan PAD dari sektor ini. Prinsipnya, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Fokus kami adalah penataan dan pengawasan agar lebih kuat dan terarah,” tegasnya.

Selain membahas revisi perda miras, Andi Arif juga menyinggung sejumlah hal teknis terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menuturkan bahwa kewenangan penerbitan PBG berada di dinas teknis, dengan beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi oleh pemohon.

“Untuk mengurus PBG, pemohon wajib memiliki alas hak atau sertifikat tanah, serta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menunjukkan peruntukan lahan. Misalnya, jika lahan tersebut diperuntukkan untuk pergudangan, maka tidak boleh dibangun perumahan,” paparnya.

Ia menambahkan, aspek konstruksi bangunan juga menjadi perhatian utama dalam proses tersebut. Setiap desain bangunan harus dikonsultasikan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Desain bangunan wajib dikomunikasikan dengan tim ahli, karena menyangkut keselamatan struktur dan keamanan orang yang berada di dalamnya,” pungkas Andi Arif. (man/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)