poroskaltim.com, BALIKPAPAN — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Balikpapan dimanfaatkan para pekerja untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satu isu paling menonjol adalah ketidakpastian status kerja yang masih dialami banyak buruh.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Balikpapan bersama serikat buruh, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, Jumat (1/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama Wakil Ketua Yono Suherman dan Budiono. Hadir pula sejumlah anggota dewan lintas komisi, di antaranya Fauzi Adi Firmansyah, Yusri, Gasali, Muhammad Hamid, Sofyan Jufri, Iim, hingga Riyan Indra Saputra.

Dalam forum tersebut, dewan menerima berbagai keluhan buruh, mulai dari persoalan pengupahan hingga perlindungan kerja. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.
Menanggapi hal itu, Alwi menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam, namun meminta serikat buruh menyertakan data valid agar bisa ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami butuh data yang jelas. Jika ada perusahaan yang melanggar, sampaikan, nanti akan kami panggil untuk dimintai penjelasan,” ujarnya.
Selain isu pengupahan, rapat juga menyinggung sejumlah kebijakan lain seperti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), layanan BPJS, hingga persoalan hubungan industrial yang dinilai masih berbelit, terutama dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Balikpapan, Rustam Syahrianto, menegaskan bahwa persoalan utama buruh bukan hanya soal besaran gaji, tetapi juga kepastian status kerja dan jaminan sosial.
Ia mengungkapkan, masih banyak pekerja yang terus berada dalam skema kontrak tanpa kejelasan masa depan. Kondisi ini dinilai merugikan karena tidak memberikan rasa aman bagi tenaga kerja.
“Pekerja jangan terus-menerus digantung dalam status kontrak. Kepastian kerja itu penting, selain upah dan jaminan sosial,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti sistem penetapan UMK yang dinilai belum transparan. Ia mendorong agar perhitungan upah didasarkan pada indikator ekonomi yang jelas seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, Sarbumusi secara tegas menolak kebijakan Tapera yang dianggap membebani pekerja karena adanya potongan penghasilan, sementara manfaatnya baru dirasakan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar sektor industri tertentu, seperti pengolahan kelapa sawit, turut dimasukkan dalam komponen penentuan UMK, mengingat kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Isu lain yang turut disorot adalah belum adanya progres berarti terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja disabilitas yang telah diusulkan sejak 2024. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan akses kerja yang setara bagi semua kalangan.
Selain itu, Sarbumusi juga menilai UMK Balikpapan masih kalah dibandingkan daerah sekitar seperti Penajam Paser Utara dan Bontang, sehingga perlu evaluasi kebijakan pengupahan secara menyeluruh.
Melalui forum ini, buruh berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum, maupun kepastian kerja.
May Day tahun ini pun menjadi refleksi bahwa tantangan ketenagakerjaan di Balikpapan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. (adv/rud)
Tulis Komentar