Iklan Dua

Data Kepesertaan BPJS Dipersoalkan, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Akurasi Data Saat RDP

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Balikpapan dan perwakilan serikat buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), berlangsung dinamis. Perdebatan mencuat akibat perbedaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak sinkron.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, berupaya meredam situasi dengan meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan internal sebelum menyampaikan data secara luas dalam forum.

“Sebaiknya dikoordinasikan dulu dengan tim internal agar data yang disampaikan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Alwi di hadapan peserta rapat.


Ia menekankan bahwa kejelasan dan validitas data sangat krusial, terutama terkait jumlah pekerja kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), agar tidak memicu kebingungan di tengah para pemangku kepentingan.

Dalam pemaparannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, M Hasbi Asshiddiqqi, menyebutkan jumlah pekerja rentan yang telah terdaftar mencapai 21.504 orang. Dari angka tersebut, sekitar 14.364 pekerja sebelumnya mendapat perlindungan melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur, namun program tersebut berhenti sejak Desember 2025.

“Harapannya, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi bisa dialihkan ke pemerintah kota agar perlindungan tetap berlanjut,” jelas Hasbi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 7.140 pekerja lainnya masih dalam tahap pendataan oleh Dinas Sosial. Sementara itu, tingkat cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Balikpapan baru berkisar 54 hingga 55 persen, masih jauh dari target 82 persen pada 2026.

Namun, data tersebut langsung menuai tanggapan dari kalangan buruh. Salah satu peserta, Agus, meragukan klaim bahwa hampir seluruh pekerja formal telah terdaftar.

“Kalau benar sudah 98 persen, itu luar biasa. Tapi fakta di lapangan, perusahaan yang kami dampingi masih banyak yang belum ikut,” katanya.

Kritik juga datang dari perwakilan serikat buruh lainnya, Farah, yang menilai pengawasan terhadap kepesertaan masih lemah. Ia bahkan mengungkapkan pengalaman penolakan saat mencoba melakukan pengecekan langsung ke perusahaan.

“Ketika kami datang, justru diminta pergi. Padahal perusahaan beroperasi di sini, seharusnya patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Farah juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan di kawasan industri untuk mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran. Ia menilai masih banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak tertangani karena pekerja belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa angka 98 persen yang disampaikan merujuk pada pekerja formal di perusahaan, sedangkan tingkat kepesertaan sektor informal masih sekitar 49 persen.

“Sektor bukan penerima upah memang masih rendah dan menjadi fokus peningkatan ke depan,” ujarnya.

Menutup diskusi, Alwi kembali mengingatkan pentingnya penyajian data yang transparan dan terpisah antara sektor formal dan informal. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga akurasi informasi yang disampaikan kepada publik. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)