Poroskaltim.com, BALIKPAPAN — Rapat Dengar Pendapat
(RDP) antara DPRD Balikpapan dan perwakilan serikat buruh dalam rangka
peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), berlangsung
dinamis. Perdebatan mencuat akibat perbedaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
yang dinilai tidak sinkron.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, berupaya meredam
situasi dengan meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan internal
sebelum menyampaikan data secara luas dalam forum.
“Sebaiknya dikoordinasikan dulu dengan tim internal agar data yang disampaikan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Alwi di hadapan peserta rapat.

Ia menekankan bahwa kejelasan dan validitas data sangat
krusial, terutama terkait jumlah pekerja kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan
Penerima Upah (BPU), agar tidak memicu kebingungan di tengah para pemangku
kepentingan.
Dalam pemaparannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Balikpapan, M Hasbi Asshiddiqqi, menyebutkan jumlah pekerja rentan yang telah
terdaftar mencapai 21.504 orang. Dari angka tersebut, sekitar 14.364 pekerja
sebelumnya mendapat perlindungan melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur, namun
program tersebut berhenti sejak Desember 2025.
“Harapannya, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi
bisa dialihkan ke pemerintah kota agar perlindungan tetap berlanjut,” jelas
Hasbi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 7.140 pekerja lainnya
masih dalam tahap pendataan oleh Dinas Sosial. Sementara itu, tingkat cakupan
jaminan sosial ketenagakerjaan di Balikpapan baru berkisar 54 hingga 55 persen,
masih jauh dari target 82 persen pada 2026.
Namun, data tersebut langsung menuai tanggapan dari kalangan
buruh. Salah satu peserta, Agus, meragukan klaim bahwa hampir seluruh pekerja
formal telah terdaftar.
“Kalau benar sudah 98 persen, itu luar biasa. Tapi fakta di
lapangan, perusahaan yang kami dampingi masih banyak yang belum ikut,” katanya.
Kritik juga datang dari perwakilan serikat buruh lainnya,
Farah, yang menilai pengawasan terhadap kepesertaan masih lemah. Ia bahkan
mengungkapkan pengalaman penolakan saat mencoba melakukan pengecekan langsung
ke perusahaan.
“Ketika kami datang, justru diminta pergi. Padahal
perusahaan beroperasi di sini, seharusnya patuh terhadap aturan yang berlaku,”
tegasnya.
Farah juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan di
kawasan industri untuk mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran. Ia menilai
masih banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak tertangani karena pekerja belum
terdaftar dalam program jaminan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa angka 98
persen yang disampaikan merujuk pada pekerja formal di perusahaan, sedangkan
tingkat kepesertaan sektor informal masih sekitar 49 persen.
“Sektor bukan penerima upah memang masih rendah dan menjadi
fokus peningkatan ke depan,” ujarnya.
Menutup diskusi, Alwi kembali mengingatkan pentingnya
penyajian data yang transparan dan terpisah antara sektor formal dan informal.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga akurasi
informasi yang disampaikan kepada publik. (adv/rud)
Tulis Komentar