Iklan Dua

Sidak BDS 2, Komisi III Tegaskan Pengembang Kembalikan Fungsi Bozem

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Balikpapan Damai Sentosa (BDS) 2, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (14/7/2026). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan fungsi bozem yang berpotensi memicu banjir.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, Sekretaris Komisi III Ari Sanda, serta anggota Komisi III lainnya.

Yusri menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, bozem yang seharusnya berfungsi sebagai kolam retensi untuk menampung limpasan air hujan diduga telah ditimbun dan dialihfungsikan. Padahal, sesuai site plan perumahan, fasilitas tersebut merupakan kewajiban pengembang untuk mendukung sistem drainase kawasan.

"Hari ini kami turun langsung menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya bozem yang disalahgunakan. Sesuai site plan, lahan ini harus tetap difungsikan sebagai bozem dan tidak boleh dialihfungsikan," tegas Yusri.

Komisi III meminta pihak pengembang segera mengembalikan kondisi bozem dengan membuang kembali material hasil penimbunan. Yusri menerima informasi bahwa ada total empat bozem di kawasan BDS yang diduga telah dialihfungsikan tanpa adanya pemberitahuan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.

"Kami meminta seluruh bozem yang dialihfungsikan dikembalikan sesuai peruntukannya. Jika tidak, kami akan meminta Disperkim mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurut Yusri, keberadaan bozem memiliki peran penting dalam mengendalikan banjir. Hilangnya fungsi bozem dikhawatirkan menjadi salah satu penyebab meningkatnya genangan di sejumlah wilayah, khususnya di Kelurahan Sungai Nangka, Damai Bahagia, hingga kawasan Jalan MT Haryono.

Komisi III juga menemukan indikasi adanya rencana pembangunan fasilitas lain di atas lahan bozem, termasuk untuk kegiatan UMKM. Namun, rencana tersebut ditolak karena dinilai bertentangan dengan fungsi awal lahan.

"Ada indikasi lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan lain, tetapi kami tegaskan tidak boleh. Fungsi bozem harus dipertahankan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata politisi Golkar itu.

Atas temuan tersebut, tambah Yusri, Komisi III memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk menindaklanjuti hasil sidak dan mengembalikan fungsi bozem. Hasil sidak juga akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengawasan dan tindak lanjut bersama Disperkim. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)