Iklan Dua

Ingatkan Kontraktor Kejar Target, Komisi III Sidak Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Wali Kota

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Balikpapan Damai Sentosa (BDS) 2, Komisi III DPRD Kota Balikpapan melanjutkan pengawasan ke proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota Balikpapan, pada Selasa (14/7/2026).

Sidak masih dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, Sekretaris Komisi III Ari Sanda, serta anggota Komisi III lainnya. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target dan kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan proyek tersebut merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Balikpapan sehingga harus diselesaikan tepat waktu dan tidak mengabaikan kualitas bangunan.

"Kalau kami melihat, waktu pengerjaan tinggal sekitar empat bulan lagi. Karena itu kami ingin memastikan proyek ini bisa selesai sesuai jadwal. Kalau memang diperlukan percepatan, tentu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan," ujar Yusri.

Menurutnya, rumah jabatan wakil wali kota merupakan aset pemerintah yang akan digunakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan hanya demi mengejar target penyelesaian.

"Ini merupakan salah satu proyek strategis pemerintah kota. Rumah jabatan pejabat harus dibangun dengan baik, sesuai spesifikasi dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Itu yang ingin kami pastikan melalui sidak ini," katanya.

Berdasarkan paparan pelaksana proyek, progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 12,55 persen dan masih berada dalam batas normal sesuai jadwal pelaksanaan. Meski demikian, Komisi III meminta kontraktor terus meningkatkan percepatan pekerjaan agar tidak mengalami keterlambatan menjelang akhir masa kontrak.

Yusri mengungkapkan, kontrak pembangunan dijadwalkan berakhir pada November 2026. Apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, kontraktor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda keterlambatan.

"Dari penjelasan yang kami terima, progresnya memang masih sesuai jadwal, tetapi kami berharap percepatannya terus ditingkatkan sehingga target penyelesaian dapat tercapai. Jangan sampai melewati masa kontrak karena ada konsekuensi berupa denda dan mekanisme lainnya sesuai aturan," tegas politisi Golkar itu.

Dalam kesempatan itu, tambah Yusri, Komisi III juga mengapresiasi keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut. Saat ini tercatat sekitar 15 pekerja yang mayoritas berasal dari Balikpapan dilibatkan dalam pembangunan rumah jabatan tersebut. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)