Iklan Dua

DPRD Balikpapan Dorong Penanganan Pascakebakaran, TPS Sementara Jadi Prioritas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, angkat bicara terkait penanganan pascakebakaran yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya terhadap keberlangsungan aktivitas para pedagang yang terdampak di pasar Sepinggan.

Taufik mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan status lahan atau area yang terdampak kebakaran. Hal tersebut penting untuk menentukan bentuk bantuan dan penanganan yang dapat diberikan pemerintah.

“Untuk pemerintah Kota Balikpapan, khususnya kami di Komisi II karena mitra kami adalah Dinas Perdagangan, kita lihat dulu area yang terbakar itu masuk dalam aset Pemerintah Kota atau bukan,” ujar Taufik ditemui di kantor baru DPRD Balikpapan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, apabila kawasan yang terbakar merupakan aset pemerintah daerah, maka pemerintah dapat menggunakan anggaran tanggap bencana melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan anggaran tersebut, kata Taufik, dapat diprioritaskan untuk penanganan awal, seperti pembersihan lokasi dan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak.

“Kalau masuk aset pemerintah kota, otomatis kita memiliki dana BTT untuk tanggap bencana. Dana itu bisa digunakan untuk apa dulu, apakah untuk pembersihan atau menjadikan lokasi sebagai TPS sementara. Setelah itu kita bisa mencari anggaran untuk penanganan berikutnya,” jelasnya.

Namun, Taufik mengakui kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini cukup terbatas akibat adanya efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Karena itu, anggaran untuk renovasi atau pembangunan kembali secara permanen belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau untuk renovasi saat ini belum memungkinkan karena pemotongan TKD dan efisiensi cukup besar dari pusat. Yang kita harapkan terlebih dahulu adalah TPS sementara, apabila area tersebut merupakan aset pemerintah kota,” katanya.

Sementara apabila lokasi yang terbakar merupakan aset pribadi, seperti ruko milik masyarakat, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan untuk perbaikan bangunan.

“Kalau itu bukan aset pemerintah kota, misalnya ruko-ruko pribadi, kemungkinan besar pemerintah kota tidak bisa membantu untuk perbaikan bangunan. Tetapi kalau berkaitan dengan tanggap bencana, tentu ada mekanisme melalui BPBD dan perlu dilihat kembali bentuk bantuan yang dimungkinkan,” ujarnya.

Taufik menyebut, pembangunan TPS sementara yang mulai dilakukan pemerintah menjadi indikasi bahwa lokasi terdampak merupakan bagian dari aset pemerintah daerah dan para pedagang yang berada di kawasan tersebut merupakan pedagang yang terdata atau berada dalam pembinaan Dinas Perdagangan.

“Kalau sudah mulai dikerjakan pembangunan TPS, berarti area tersebut masuk dalam aset pemerintah kota dan pedagang-pedagangnya memang terdaftar di Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah memiliki rencana untuk melakukan pemugaran dan rehabilitasi Pasar Sepinggan pada 2027. Namun, rencana tersebut harus ditunda akibat keterbatasan anggaran sebagai dampak efisiensi dan pemotongan TKD.

“Memang ada rencana pemugaran dan pembangunan atau rehabilitasi Pasar Sepinggan pada 2027. Tetapi karena adanya pemotongan TKD dan efisiensi dari pusat, akhirnya ditunda karena anggarannya belum tersedia,” ungkapnya.

Selain Pasar Sepinggan, sejumlah rencana pembangunan pasar rakyat lainnya, termasuk Pasar Inpres dan pasar burung di kawasan Sepinggan, juga mengalami penundaan.

Taufik mengatakan, pembangunan pasar rakyat yang sebelumnya telah direncanakan dan bahkan telah memiliki Detail Engineering Design (DED) akan kembali dilaksanakan apabila kondisi anggaran daerah sudah lebih stabil.

“Pasar Inpres juga ditunda, pasar burung di Sepinggan juga ditunda. Yang penting, pasar-pasar rakyat yang sudah direncanakan dan sudah memiliki DED akan dilanjutkan ketika anggaran sudah stabil,” katanya.

Terkait penanganan pascakebakaran, Taufik menegaskan bahwa pembangunan TPS sementara harus menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam kondisi tanggap bencana.

“Setiap tanggap bencana pasti menjadi prioritas. Pemerintah kota wajib membangun TPS sementara bagi masyarakat atau pedagang yang terdampak,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan agar TPS yang dibangun tersebut tidak dipahami sebagai bangunan permanen. Fasilitas tersebut hanya ditujukan sebagai tempat sementara sampai tersedia solusi jangka panjang.

“TPS itu sifatnya sementara, jangan sampai dianggap permanen,” ujarnya.

Taufik juga menekankan pentingnya pendataan pedagang. Menurutnya, fasilitas TPS sementara diprioritaskan bagi pedagang yang telah terdaftar dan berada dalam pembinaan Dinas Perdagangan.

“Yang mendapatkan TPS adalah pedagang yang terdaftar di Dinas Perdagangan. Untuk yang belum terdaftar, mungkin perlu dicarikan solusi bersama dan dikomunikasikan kembali dengan Dinas Perdagangan,” katanya.

Ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses penanganan pascakebakaran bersama Pemerintah Kota Balikpapan agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditangani sesuai aturan dan kemampuan anggaran daerah.

“Pemerintah kota tentu akan memprioritaskan apabila area tersebut merupakan aset pemerintah dan pedagangnya masuk dalam binaan Dinas Perdagangan. Insyaallah akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)