Iklan Dua

Ketua Komisi III Sepakati Pembatasan Operasional Truk Besar Ditingkatkan Jadi Perda

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Pasca kembali terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sepeda motor di Simpang Tiga Pasar Buton/Batu Ampar, Jalan Soekarno-Hatta KM 5, Balikpapan Utara, Jumat (31/7/2026) lalu, DPRD Kota Balikpapan mendorong pengetatan aturan jam operasional kendaraan bertonase besar.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa seorang anak sekolah dasar. Peristiwa itu kembali menjadi perhatian serius terhadap pengawasan kendaraan berat yang melintas di kawasan perkotaan, khususnya pada jam-jam aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menyatakan sepakat apabila aturan pembatasan jam operasional kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan mengatur kendaraan bermuatan atau bertonase besar, seperti truk berat, tronton, dan alat berat, agar beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.

Menurut Yusri, peningkatan aturan tersebut menjadi Perda penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Ditingkatkan menjadi Perda, saya setuju sekali. Bagaimanapun, kenyamanan kita dalam berlalu lintas harus menjadi yang utama di Kota Balikpapan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/8/2026).

Namun, Yusri menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten. Menurutnya, aturan yang sudah dibuat menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali), atau ditingkatkan dalam bentuk Perda tidak akan efektif apabila tidak dijalankan secara tegas di lapangan.

Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan jajaran di lapangan bekerja secara optimal.

“Jangan hanya membuat Perda atau Perwali, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan. Kalau pimpinannya di Dishub, maka jajaran di bawahnya juga harus bekerja sebagai eksekutor di lapangan,” tegasnya.

Yusri juga menyoroti masih adanya pengemudi kendaraan berat yang diduga tidak mematuhi ketentuan jam operasional. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi.

“Kalau pengawasannya diperketat, otomatis aturan operasional itu bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau ditentukan mulai pukul 22.00 WITA, ya pada jam itulah kendaraan tersebut diperbolehkan beroperasi,” katanya.

Selain pengawasan di dalam kota, Yusri menilai pemeriksaan juga perlu dilakukan sejak kendaraan memasuki wilayah Balikpapan. Petugas, menurutnya, perlu ditempatkan di sejumlah pintu masuk kota, termasuk kawasan pelabuhan, untuk memastikan kendaraan yang akan melintas telah memenuhi ketentuan.

“Di pelabuhan maupun pintu-pintu masuk menuju kota seharusnya ada petugas. Sebelum kendaraan masuk ke kota, harus diperiksa apakah bermuatan atau tidak. Kalau membawa barang yang sifatnya mendesak atau urgen, itu juga perlu dikaji,” jelas politisi Golkar itu.

Ia menilai penerapan pembatasan kendaraan berat membutuhkan perencanaan yang matang. Pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas distribusi barang.

“Kalau perencanaannya matang, otomatis pelaksanaannya juga akan lebih baik. Tapi kalau perencanaannya tidak matang, tentu akan ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

Karena itu, Yusri meminta Pemerintah Kota Balikpapan melakukan kajian terhadap efektivitas aturan yang saat ini berlaku maupun rencana perubahan regulasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Balikpapan.

“Perlu kajian yang baik untuk melihat apakah Perwali ini efektif atau tidak. Seharusnya efektif, karena ini berkaitan dengan seluruh aktivitas masyarakat di Kota Balikpapan. Kita ingin hidup dan berlalu lintas dengan nyaman,” katanya.

Yusri menegaskan DPRD Kota Balikpapan sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah akan terus mendorong agar aturan terkait kendaraan bertonase besar dapat diterapkan secara konsisten.

“Kalau aturan tidak dilaksanakan dengan baik, bagaimana kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik? Karena itu, kami sebagai DPRD bersama pemerintah kota harus mendorong supaya aturan ini benar-benar terlaksana,” pungkasnya. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)