Iklan Dua

Dewan Soroti Proyek Infrastruktur Jalan Syarifuddin Yoes, Minta Diselesaikan Tepat Waktu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menyoroti proyek perbaikan longsor dan penurunan badan Jalan Syarifuddin Yoes di kawasan depan kantor Pengadilan Agama Balikpapan yang dimulai pada 13 Mei 2026 lalu, dan ditargetkan rampung pada 24 Agustus 2026 mendatang.

Yusri menegaskan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan apabila pengerjaan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Kalau memang dalam waktu tiga bulan ini tidak selesai, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek. Ini berkaitan dengan aktivitas warga Kota Balikpapan yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Yusri yang ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, masa kontrak pengerjaan proyek tersebut hanya sekitar tiga bulan. Karena itu, ia meminta agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami keterlambatan dan dapat diselesaikan sesuai target.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk karena ada kegiatan yang tidak terlaksana tepat waktu. Kalau kontraknya tiga bulan, tentu harus ada penjelasan dari dinas terkait apabila sampai tidak selesai,” katanya.

Yusri juga menyoroti progres pekerjaan yang dikabarkan baru mencapai sekitar 60 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat dinas teknis memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau progresnya masih sekitar 60 persen, tentu harus ada jawaban dari dinas terkait. Bagaimanapun, dinas terkait juga bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian proyek tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Selain memberikan manfaat bagi aktivitas warga, infrastruktur yang dikerjakan dengan baik juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Yusri juga menegaskan, keterlambatan pekerjaan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, maka harus ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberlakuan denda.

“Kalau terlambat, jelas ada konsekuensinya. Harus ada denda kepada kontraktor apabila memang terjadi keterlambatan, karena mereka sudah berkontrak,” ujarnya.

Terlebih, proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan, baik dari sisi waktu maupun kualitas pekerjaan.

Yusri berharap pekerjaan dapat segera diselesaikan tanpa mengabaikan kualitas. Ia tidak ingin proyek yang baru selesai justru kembali mengalami kerusakan sehingga pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk melakukan perbaikan.

“Kalau bisa, secepatnya diselesaikan, tetapi kualitasnya juga harus bagus. Jangan sampai nanti muncul masalah lagi, seperti longsor kembali, dan akhirnya anggaran pemerintah kota maupun provinsi lagi yang keluar,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada alasan untuk menormalisasi keterlambatan dalam pengerjaan proyek pemerintah. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

“Tidak ada normalisasi pekerjaan yang tertunda atau molor. Harus tetap tepat waktu,” tutupnya. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)