Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita yang tengah menjadi sorotan nasional akhirnya terjawab. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan bahwa takaran minyak goreng yang beredar di kota ini masih sesuai standar dan tidak ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Balikpapan pada Selasa (18/3/2025).
"Kami pastikan bahwa Minyakita di Balikpapan aman. Tidak ada temuan yang menunjukkan adanya pengurangan takaran yang disengaja," tegas Anwar.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah distributor, memang ditemukan selisih takaran pada beberapa produk minyak goreng. Namun, Anwar menegaskan bahwa perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan, bahwa proses produksi minyak goreng kemasan dilakukan dengan mesin otomatis yang menghasilkan bisa mencapai jutaan kemasan dalam satu kali produksi. Oleh karena itu, variasi kecil dalam takaran tidak dapat dihindari.
"Saat ditimbang, ada beberapa yang volumenya hanya 985 mililiter, tetapi ini karena faktor teknis dalam pengemasan massal. Hal seperti ini masih dalam batas wajar dan tidak bisa dianggap sebagai kecurangan," jelasnya.
Selain minyak goreng, sidak kali ini juga mencakup pemeriksaan terhadap produk beras yang beredar di Balikpapan. Mayoritas beras berasal dari Jawa dan dikemas langsung di pabriknya. Namun, tim sidak menemukan satu perusahaan lokal yang melakukan repackaging atau pengemasan ulang.
"Kami akan terus mengawasi agar proses repacking tetap sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen," tambahnya.
Anwar juga mengingatkan pentingnya penggunaan timbangan yang telah ditera ulang agar keakuratannya tetap terjamin. Ia mengimbau seluruh pedagang untuk memanfaatkan layanan tera ulang di UPTD Metrologi Kota Balikpapan yang disediakan secara gratis.
"Tera ulang timbangan sekarang tidak dipungut biaya, kecuali jika alatnya mengalami kerusakan. Pedagang harus memastikan alat timbangnya sesuai standar agar tidak ada pihak yang dirugikan," tutupnya. (man)
Tulis Komentar