poroskaltim.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan terus menindaklanjuti pembahasan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak operasional ritel gerai modern di kota ini. Setelah sebelumnya menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha ritel, kali ini Komisi II mengundang enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam rapat yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sore.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik pelaku usaha ritel modern maupun usaha kecil dan menengah (UKM) di Balikpapan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan ritel modern tidak merugikan pelaku usaha kecil di daerah ini. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas mengenai jarak antar gerai modern agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,” ujar Adi Fauzi Firmansyah.
Beberapa dinas yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, serta dinas terkait lainnya. Masing-masing SKPD memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka dalam penyusunan regulasi ini.
Beberapa poin dihasilkan dari rapat itu:
Dinas Perdagangan dan Komisi II sebagai pendamping akan bersurat ke bagian Investasi atau BKPM.
Surat tersebut akan ditembuskan ke Kementerian Perdagangan.
Isi surat tersebut merekomendasikan penetapan jarak. Juga mengusulkan Perda Daerah agar dimasukkan.
Menurut perwakilan Dinas Perdagangan, salah satu poin penting yang dibahas adalah penentuan radius minimal antara gerai modern serta ketentuan mengenai zonasi usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara usaha ritel besar dan usaha masyarakat lokal.
“Kami melihat perlunya kajian lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan bisa tepat sasaran dan tidak menghambat investasi, namun tetap melindungi ekonomi lokal,” kata perwakilan Dinas Perdagangan.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan keberadaan gerai ritel modern di Balikpapan dapat diatur dengan baik sehingga menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan usaha kecil.
Selain itu, Dinas Tata Ruang turut memberikan masukan terkait tata letak gerai modern agar tidak mengganggu perencanaan tata kota Balikpapan ke depannya. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyoroti pentingnya dukungan bagi usaha mikro agar dapat tetap bersaing di tengah maraknya ritel modern.
Rapat ini menjadi bagian dari proses panjang penyusunan Rancangan Perda yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD. Komisi II menargetkan bahwa rancangan ini dapat segera disahkan setelah melalui kajian komprehensif dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak. (rud)
Tulis Komentar