Menurut Halili, bangunan Rumjab Wawali tidak seharusnya diratakan. Ia menyarankan agar pemerintah cukup melakukan renovasi tanpa menghilangkan bentuk asli bangunan.
“Bangunan itu termasuk rumah tua yang memiliki nilai sejarah. Tidak boleh diratakan. Kalau memang ingin diperbaiki, sebaiknya cukup direnovasi,” tegasnya usai gelaran Reses di RT 05, Kelurahan Gunung Samarinda, Sabtu (2/5/2026).
Selain menyoroti aspek pelestarian, Halili juga mempertanyakan proses penganggaran proyek tersebut. Ia yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan, mengaku tidak pernah menemukan pembahasan terkait anggaran pembangunan Rumjab Wawali dalam forum resmi.
“Di Banggar tidak pernah dibahas, tiba-tiba muncul anggaran sekitar Rp14,3 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan, prosesnya seperti apa,” kesal Halili.
Ia menegaskan, setiap pengajuan anggaran seharusnya dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh anggota Banggar. Halili bahkan menyatakan secara tegas bahwa dirinya, termasuk fraksinya, menolak rencana pembangunan ulang tersebut.
“Saya sebagai anggota Banggar dan juga Ketua Fraksi menyatakan tidak setuju. Seharusnya dibahas secara transparan, seperti proyek-proyek lainnya,” katanya.
Halili juga mengingatkan agar pelaksanaan proyek tidak dilakukan sebelum ada kejelasan dan persetujuan bersama di tingkat Banggar. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penolakan tersebut juga didasari masukan yang menginginkan bangunan Rumjab tetap dipertahankan karena memiliki nilai historis.
“Ini juga aspirasi masyarakat. Bangunan itu punya sejarah, jadi harus dijaga, bukan dihilangkan,” tutupnya. (adv/man)
Tulis Komentar