Iklan Dua

Komisi III Soroti Dugaan Proyek Tanpa Izin Usai Rumah Warga Manggar Roboh

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara. (foto: herman)


Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menanggapi aduan dua warga RT 80 dan RT 58, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, yang rumahnya rusak hingga roboh akibat aktivitas pembangunan perumahan di sekitar lokasi.

Hal itu disampaikannya, usai ia bersama Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengembang perumahan dan warga terdampak, di kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/2/2025).

Halili menjelaskan, salah satunya, yakni rumah milik Kurniawan yang dilaporkan mengalami kerusakan paling parah setelah pengupasan lahan proyek memicu longsor. Saat ini, rumah tersebut telah dirobohkan karena dinilai tidak lagi layak huni.

Ia mengatakan, pihak kelurahan disebut telah mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut. Namun, dampaknya kini dirasakan langsung oleh warga. 

“Memang ada kompensasi berupa biaya sewa rumah sebesar Rp2 juta per bulan. Tapi sampai kapan? Tidak mungkin korban diminta menyewa rumah terus-menerus,” ujar Halili.

Ia mengungkapkan, proses negosiasi ganti rugi masih berlangsung. Korban mengajukan nilai penggantian sebesar Rp750 juta, namun pihak pengembang menawar Rp350 juta dan kemudian menjadi Rp200 juta. Nilai tersebut hanya untuk bangunan tanpa tanah.

“Ini yang menjadi persoalan. Rumah itu satu kesatuan dengan tanahnya. Tidak bisa hanya bangunannya saja yang dihitung,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Balikpapan itu.

Menurut Halili, terdapat dua rumah yang terdampak, namun kerusakan terparah dialami Kurniawan. Ia juga menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan sebelum dilakukan land clearing.

“DPRD mendukung investasi dan pembangunan. Tapi syaratnya harus patuh aturan. Perizinan, termasuk AMDAL, harus tuntas sebelum pembangunan dimulai,” katanya.

Kendati begitu, Halili mengingatkan seluruh pengembang di Balikpapan agar tidak mengabaikan prosedur, terutama menyangkut dampak lingkungan. 

Komisi III, tambahnya, juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat langsung kondisi rumah warga serta akses jalan yang kini tertutup lumpur akibat proyek tersebut.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar hak warga terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)