Iklan Dua

Tragedi Kubangan Kilometer 8, DPRD Tuntut Kejelasan Penanggung Jawab

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Tragedi tenggelamnya enam anak di Kilometer 8 kembali menyoroti masalah klasik pengawasan lahan di Balikpapan. Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan, tetapi gambaran nyata kelengahan dalam pengelolaan kawasan yang tengah dalam proses pematangan lahan.

Sesaat setelah peristiwa terjadi, Alwi langsung meninjau lokasi yang berada di Jalan PDAM Kilometer 8, Balikpapan Utara. Di sana ia melihat langsung sebuah cekungan besar menyerupai kolam yang tidak dilengkapi pagar pengaman, papan peringatan, ataupun pembatas akses. Kondisi inilah yang menurutnya membuka peluang anak-anak masuk dan akhirnya menjadi korban.

“Area itu terbuka tanpa pengamanan. Siapa pun bisa masuk, termasuk anak-anak,” ucap Alwi usai rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Dari informasi warga, lokasi tersebut berada di sekitar kawasan yang dikaitkan dengan lingkungan perumahan Grand City. DPRD tidak ingin berspekulasi, namun Komisi III yang telah turun lebih dulu menemukan indikasi bahwa area itu merupakan bagian dari proses pematangan lahan yang tidak ditutup secara memadai.

Sementara proses hukumnya kini ditangani Polsek Balikpapan Utara, DPRD memilih fokus pada pencarian siapa yang bertanggung jawab. Alwi menegaskan bahwa pihak pengembang, camat, lurah, serta dinas teknis seperti Disperkim dan PUPR telah dipanggil untuk memberikan penjelasan. 

Ia ingin memastikan siapa sebenarnya pelaksana kegiatan land clearing yang menciptakan cekungan berbahaya tersebut.

Menurutnya, perubahan drastis pada kontur lahan setelah pengupasan tanah perlu dicermati. Warga menyebut sebelumnya kawasan itu adalah daratan yang relatif datar. Namun setelah dibersihkan, muncul genangan besar akibat hujan. 

“Kalau pengerjaannya sesuai standar, mustahil muncul kubangan sedalam itu,” ujar Alwi.

DPRD juga menilai perlu adanya bentuk tanggung jawab moral dari pihak terkait kepada keluarga para korban. 

“Harus ada pertanggungjawaban, sekurang-kurangnya berupa tali asih,” tegasnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)