Iklan Dua

Kubangan Bekas Proyek Grand City Tewaskan 6 Anak, Komisi III Desak Tanggung Jawab Pengembang

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Tragedi tenggelamnya enam anak di sebuah kubangan air yang berada di sekitar kawasan Grand City kembali mendapat perhatian serius DPRD Balikpapan. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Sinar Mas Land, Selasa (18/11/2025), untuk menelusuri penyebab serta memastikan pertanggungjawaban atas insiden mematikan tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, bersama Sekretaris Komisi III, Ari Sanda. Hadir pula anggota komisi lainnya seperti Syarifuddin Oddang, Wahyullah Bandung, Raja Siraj, dan Baharuddin Daeng Lalla. Dari unsur pemerintah, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana serta Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin turut mengikuti pembahasan.

Dalam pemaparannya, perwakilan pengembang Grand City menjelaskan bahwa lokasi kubangan berada di area perbatasan tanah antara lahan masyarakat dan kawasan yang dikembangkan. Menurut mereka, kubangan tersebut muncul akibat perbedaan elevasi alami sehingga air menggenang saat hujan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, memastikan Grand City telah mengantongi izin lingkungan sejak 2012 serta dokumen Amdal terbaru pada 2018. Ia menjelaskan pembangunan yang mengubah kontur lahan menyebabkan air mengalir ke wilayah warga yang memiliki ketinggian lebih rendah.

Namun, penjelasan teknis itu tidak meredakan sorotan tajam DPRD. Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung, menilai tragedi tersebut mencerminkan lemahnya kontrol keselamatan dari pihak pengembang. Ia menegaskan bahwa kewajiban hukum dalam tahap pra-konstruksi hingga pasca-konstruksi seharusnya menjamin keamanan warga sekitar.

“Ini bukan sekadar musibah. Hilangnya enam nyawa anak adalah bukti ada yang tidak berjalan sesuai standar keselamatan,” tegas Wahyullah. 

Ia menyoroti ketiadaan pembatas fisik di area yang berpotensi bahaya serta ketidakhadiran permintaan maaf dari pihak pengembang sebelum diminta DPRD.

Wahyullah menyatakan DPRD akan mengawal penuh hak-hak keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis dan sosial serta memastikan audit teknis oleh lembaga berwenang benar-benar dilakukan. 

“Santunan, permintaan maaf, dan perbaikan menyeluruh wajib dilaksanakan. Tidak boleh ada yang diabaikan,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan Grand City melalui Land Bank & Permit Department Head, Piratno, menyampaikan belasungkawa dan memastikan pengembang akan mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa meski lokasi berada di tanah masyarakat, pihaknya tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan.

“Kami memohon maaf kepada keluarga korban. Ini menjadi perhatian serius kami. Langkah-langkah perbaikan akan segera dilakukan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Grand City berkomitmen memasang pagar pengaman di seluruh area lokasi tragedi dalam 2×24 jam. Pembatas tambahan di titik-titik rawan juga akan dibangun untuk mencegah insiden serupa. Pengembang turut memastikan santunan bagi keluarga korban akan disalurkan. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)