Iklan Dua

DPRD Soroti Tanggung Jawab Pengembang, Raperda Perumahan Komersial Dipacu Rampung 2026

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Lonjakan pembangunan perumahan komersial di Kota Balikpapan mendorong DPRD, khususnya Komisi III, untuk memperketat regulasi demi mencegah dampak lingkungan, terutama banjir yang kian mengkhawatirkan. Dorongan itu kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik dan naskah akademik Raperda inisiatif yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (17/11/2025).

Dalam forum yang turut menghadirkan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang serta sejumlah OPD terkait tersebut, Komisi III menegaskan perlunya aturan yang memastikan pengembang menjalankan tanggung jawab mereka secara penuh.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menyampaikan bahwa Balikpapan berkembang sebagai pusat investasi, namun pertumbuhan itu tak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga. Menurutnya, banjir yang terjadi di berbagai titik kerap dikaitkan dengan pembangunan perumahan yang tidak menyelesaikan infrastruktur dasar secara tuntas.

“Pertumbuhan kota perlu, investasi juga penting. Tapi ketika banjir terus terjadi, itu menandakan ada yang belum beres. Kami ingin pengembang memastikan drainase, saluran air, dan fasilitas pendukung lainnya diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Yusri.

Data yang dihimpun DPRD menunjukkan terdapat 208 pengembang aktif di Balikpapan, tetapi baru sekitar 20 yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara lengkap kepada pemerintah kota. Bahkan beberapa pengembang belum menyerahkan bendali, sehingga pemerintah tak bisa melakukan penanganan teknis seperti pengerukan sedimen karena status aset belum berpindah.

Selain tanggung jawab pengembang, Yusri juga menyoroti lemahnya pengawasan dari OPD terkait. Ia menilai pengawasan yang tidak tegas menjadi salah satu celah yang membuat kewajiban pengembang sering tidak tuntas.

Komisi III menargetkan Raperda Perumahan Komersial dapat masuk pembahasan pada 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan perumahan berjalan lebih tertib dan risiko banjir dapat ditekan.

“Dengan aturan yang jelas, semua pihak punya pegangan. Pengembang membangun sesuai standar, pemerintah bisa mengawasi, dan warga mendapatkan lingkungan yang aman,” tutup Yusri. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)