Iklan Dua

Realisasi QRIS di Balikpapan Lampaui Target, Inovasi Cross Border Dukung Ekonomi Digital

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Transaksi non-tunai di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan (KPwBI) menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025.

Ya, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi saat menggelar temu media, pada Minggu (24/8/2025).

Disampaikannya, hingga akhir Juli, capaian target pengembangan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah ini sudah melampaui sasaran yang ditetapkan.

Secara nasional, Bank Indonesia menargetkan pada 2025 ada penambahan 40 juta merchant QRIS, peningkatan 6,5 miliar volume transaksi, serta 55 juta pengguna baru.

Di wilayah kerja KPwBI Balikpapan yang mencakup Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser, realiasi menunjukkan hasil menggembirakan yaitu:
- Volume transaksi: dari target 30,11 juta transaksi, realisasi hingga Juli mencapai 33,1 juta transaksi atau 109,96% dari target.
- Merchant baru: target 24.265 merchant, realisasi telah menembus 28.045 merchant atau 115,56%. Total merchant aktif kini mencapai 251.654.
- Pengguna QRIS: untuk target Provinsi Kalimantan Timur sebesar 831.298 pengguna, realisasi hingga Juli sudah 819.281 pengguna. Sekitar 50% kontribusi di antaranya berasal dari Balikpapan, PPU, dan Paser.

Robi Ariadi melanjutkan, selain capaian domestik, inovasi QRIS Antarnegara (Cross Border) terus dikembangkan. Terbaru, Indonesia resmi meluncurkan QRIS Cross Border Jepang pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Jepang menjadi mitra keempat setelah Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Melalui layanan ini, wisatawan Jepang bisa bertransaksi di Indonesia cukup dengan memindai QRIS melalui aplikasi pembayaran asal negaranya, demikian pula wisatawan Indonesia saat berada di Jepang. 

"Inovasi ini diharapkan mendukung pariwisata, perdagangan ritel, dan UMKM, sekaligus memperkuat integrasi ekonomi digital kawasan Asia Timur dalam kerangka ASEAN Regional Payment Connectivity (RPC)," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini, dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). MDR ditanggung oleh merchant, tidak dibebankan kepada konsumen. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)