Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Layanan pasien BPJS di rumah sakit kembali jadi sorotan. Komisi IV DPRD Balikpapan turun langsung meninjau dua rumah sakit swasta di kawasan Balikpapan Selatan, yakni RS Siloam dan RS Hermina, usai menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi IV, Gasali, bersama jajaran anggotanya. Turut mendampingi, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Alwiati dan perwakilan BPJS Kesehatan, Roselly Ernawaty Yuki.
Sejumlah persoalan disampaikan dewan, mulai dari antrean panjang di farmasi, keterbatasan kamar rawat inap, hingga pelayanan pasien BPJS kelas 3 yang dinilai belum maksimal.
“Pelayanan gratis jangan sampai dibedakan dengan pasien umum. Kami ingin semua warga mendapatkan layanan yang sama,” tegas Gasali.
Ia juga memastikan pengawasan serupa akan terus berlanjut ke rumah sakit lain di Balikpapan.
Menanggapi sorotan itu, Direktur RS Siloam, dr. Kevin Chrisanta, menegaskan pihaknya tetap melayani pasien BPJS tanpa diskriminasi. Namun, ia mengakui keterbatasan tenaga kesehatan masih menjadi kendala utama.
“Kami kekurangan tenaga farmasi dan perawat. Rekrutmen sudah dilakukan, tapi sulit mendapatkan yang benar-benar kompeten. Banyak pelamar justru lulusan baru,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RS Hermina, dr. Asmi, menyatakan siap membenahi layanan.
“Saya tidak ingin berjanji muluk-muluk, tapi masukan dari dewan akan kami tindak lanjuti dalam bentuk perbaikan nyata,” ujarnya.
Dari sisi BPJS, Roselly Ernawaty Yuki menjelaskan sebagian besar keluhan peserta lebih banyak soal kurangnya pemahaman prosedur, misalnya terkait rujukan dari puskesmas atau klinik. Ia mengingatkan, aduan bisa disampaikan lewat call center 165 maupun layanan Pandawa.
“Jika kamar kelas 3 penuh, rumah sakit wajib menempatkan pasien sementara di kelas lebih tinggi maksimal tiga hari, sampai tersedia kamar sesuai haknya,” terang Yuki.
Ia menambahkan, BPJS tetap membuka ruang pengaduan di luar jam kerja.
“Secara resmi memang dari pukul 08.00 sampai 17.00, tapi saya sendiri sering menerima laporan bahkan hingga tengah malam. Kasus yang paling banyak biasanya status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif. Itu bisa diproses dalam 3x24 jam, yang penting pasien tetap dilayani lebih dulu,” pungkasnya. (man)
Tulis Komentar