Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung terus bergulir di publik. Sejumlah akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim) punya jalan tengah jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan sistem tersebut, salah satunya dengan konsep Pilkada tidak seragam atau asimetris sesuai dengan kondisi, budaya, dan kedewasaan demokrasi di masing-masing daerah.
"Dulu memang ada konsep dekonsentrasi untuk provinsi dan desentralisasi untuk kabupaten/kota. Bahkan saya dulu sempat sepakat, provinsi (gubernur) dipilih pusat karena dianggap perpanjangan tangan presiden," kata Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Anwar Alaydrus dalam diskusi publik bertema "Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada" di Balikpapan, Rabu (4/2/2026).
Meski begitu, ia menilai penerapan pilkada asimetris harus mempertimbangkan konsistensi sistem pemerintahan agar tidak menimbulkan konflik kewenangan. Jika gubernur dipilih secara tidak langsung sementara bupati dan wali kota dipilih langsung, menurut Anwar, akan muncul ketimpangan legitimasi politik yang berpotensi mengganggu koordinasi pemerintahan daerah. Kondisi itu justru dapat melemahkan akuntabilitas karena kepala daerah dengan mandat langsung bisa terhambat oleh atasan yang legitimasinya berbeda.
Anwar juga mengingatkan bahwa model asimetris tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk memangkas biaya politik tanpa memperkuat mekanisme kontrol publik. Ia menekankan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan pemilihan tidak langsung berisiko memusatkan kekuasaan di ruang tertutup, terutama ketika pengawasan masyarakat melemah. Karena itu, setiap desain asimetris harus disertai jaminan transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
“Kalau mau asimetris, jangan setengah-setengah. Jangan sampai gubernur dipilih tidak langsung, tapi kemudian jadi alat kontrol pusat untuk menekan daerah. Itu sama saja mengulang pola lama dan berisiko menggerus kedaulatan rakyat,” tegas Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul menilai wacana pilkada asimetris dapat dipahami sebagai penyesuaian desain demokrasi dengan struktur kewenangan pemerintahan di Indonesia. Menurut dia, perbedaan fungsi antara gubernur dan bupati/wali kota membuat mekanisme pemilihan tidak harus diseragamkan. Sehingga, pilkada asimetris dinilai relevan selama ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan pembagian urusan pusat–daerah.
Saipul menjelaskan bahwa gubernur memiliki karakter jabatan yang berbeda karena menjalankan asas dekonsentrasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara itu, bupati dan wali kota berada pada ranah desentralisasi yang lebih dekat dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat sehari-hari. Perbedaan fungsi tersebut, menurut dia, menjadi dasar logis untuk membedakan mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Dalam konsep pemerintahan ada asas dekonsentrasi dan ada asas desentralisasi. Gubernur itu menjalankan fungsi dekonsentrasi sebagai wakil pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota itu desentralisasi. Jadi wajar kalau mekanisme pemilihannya tidak harus sama,” ujar Saipul.
Ia menilai pilkada asimetris juga berpotensi menekan biaya politik yang selama ini melekat pada pilkada langsung, khususnya di tingkat provinsi. Dengan mekanisme yang lebih terbatas dan terstruktur, tekanan biaya terhadap kandidat dapat dikurangi, sekaligus menutup ruang praktik politik transaksional yang bersumber dari kebutuhan menggalang suara secara masif.
Sementara itu, sosiolog Unmul, Sri Murlianti menilai persoalan mendasar dalam pelaksanaan pilkada selama ini bukan semata terletak pada kesiapan masyarakat, melainkan pada kegagalan aktor dan institusi politik menjalankan fungsi demokratisnya. Rendahnya pendidikan politik dan kondisi ekonomi masyarakat, menurut dia, justru seharusnya menjadi alasan untuk memperbaiki sistem pendukung demokrasi, bukan membatalkan mekanisme partisipasi rakyat secara langsung.
Sri menegaskan bahwa partai politik memegang peran kunci dalam menciptakan demokrasi yang sehat. Namun dalam praktiknya, partai justru belum berkembang sebagai institusi demokratis yang melakukan kaderisasi dan pendidikan politik secara berkelanjutan. Akibatnya, pilkada sering melahirkan relasi transaksional antara kandidat dan pemilih, yang berujung pada politik uang dan distorsi representasi kepentingan publik.
“Kalau kita bilang masyarakat belum siap, itu bukan alasan untuk kembali ke sistem lama. Justru yang harus dibenahi itu partai politiknya. Kita bisa lihat hari ini, parpol itu lebih mirip kerajaan keluarga daripada institusi demokratis," kata Sri.
Lebih jauh, Sri mengingatkan bahwa praktik politik transaksional yang menguat dalam pilkada berisiko melemahkan substansi demokrasi itu sendiri. Ia menilai pemilihan langsung masih menyisakan ruang kontrol sosial, meski terbatas, yang memungkinkan rakyat memberi tekanan ketika kekuasaan menyimpang. Ruang tersebut, menurut dia, akan semakin menyempit jika proses politik sepenuhnya dipindahkan ke mekanisme tertutup.
“Setidaknya dalam pemilihan langsung masih ada momen ketika rakyat bisa marah dan menekan penguasa. Kalau tidak dipilih langsung, semua kebijakan dibuat di ruang tertutup, lalu ketika kita protes, mereka bilang semuanya sudah sesuai aturan," pungkasnya. (*)
Tulis Komentar