Iklan Dua

Bapemperda DPRD Balikpapan Kaji Revisi Perda Reklame, Fokus pada Penataan dan Perizinan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan lantai 2 Gedung DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, didampingi anggota Bapemperda lainnya dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. Sejumlah organisasi perangkat daerah turut dilibatkan, di antaranya Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya.

Andi Arif Agung menjelaskan, revisi Perda Reklame bertujuan memperkuat tata kelola penyelenggaraan reklame sekaligus menertibkan reklame yang belum mengantongi izin resmi.

“Regulasi ini kami susun untuk memperbaiki tata kelola reklame di Kota Balikpapan, termasuk penanganan reklame yang belum berizin,” ujarnya usai RDP.

Menurutnya, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi konstruksi reklame. Saat ini, reklame berkonstruksi masuk dalam kategori bangunan yang dipersyaratkan memiliki PBG, sehingga kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan izin.

"Bangunan berkonstruksi semua dipersyaratkan harus memiliki izin PBG yang dulu namanya IMB. Karena situasi inilah menjadi salah satu hambatan dalam proses pembuatan izin reklame, dan ini yang mau kami sinkronkan," ungkapnya.

Kendati demikian, Bapemperda berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperoleh kejelasan mengenai penerapan PBG pada konstruksi sederhana. Langkah tersebut dilakukan setelah mendapat informasi bahwa sejumlah daerah besar, seperti Surabaya, memiliki pendekatan berbeda dalam pengaturan izin konstruksi sederhana.

“Kami ingin melihat pola dan metode yang diterapkan daerah lain. Sebab, proses pengurusan PBG tidak sederhana dan sering kali memerlukan keterlibatan konsultan, yang jumlahnya masih terbatas di Balikpapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD juga tengah mempertimbangkan terobosan berupa penyusunan template standar untuk bangunan sederhana. Dengan demikian, proses perizinan dapat lebih mudah, efisien, dan tidak membebani masyarakat, tanpa mengurangi aspek keselamatan maupun kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)