rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah strategis untuk menjawab dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Melalui inisiatif revisi regulasi sektor perdagangan, DPRD berupaya menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, pasar rakyat, dan UMKM.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Penjelasan mengenai raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menjelaskan bahwa revisi perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan sektor perdagangan yang berlangsung sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat, model bisnis, hingga persaingan usaha saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan ketika perda sebelumnya disusun satu dekade lalu.
“Perubahan perilaku konsumen dan perkembangan dunia usaha menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Kami ingin aturan yang ada mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
DPRD menilai keberadaan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan merupakan bagian dari perkembangan ekonomi daerah yang tidak dapat dihindari. Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga keberlangsungan pasar rakyat serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Melalui revisi regulasi ini, DPRD ingin memastikan seluruh pelaku usaha memiliki ruang yang sama untuk berkembang. Kehadiran pasar modern diharapkan tidak menggeser eksistensi pasar tradisional, melainkan mampu tumbuh secara berdampingan dalam ekosistem perdagangan yang sehat dan saling mendukung.
Selain itu, pembaruan regulasi juga dipandang penting untuk mengantisipasi berbagai tantangan baru di sektor perdagangan, termasuk perubahan pola belanja masyarakat yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi dan digitalisasi.
DPRD berharap revisi perda ini nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan keseimbangan antara investasi, pertumbuhan ekonomi, perlindungan usaha rakyat, serta peningkatan daya saing sektor perdagangan di Kota Balikpapan.
Dengan langkah tersebut, DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Revisi perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi terciptanya sektor perdagangan yang lebih modern, tertata, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan. (rud)
Tulis Komentar