Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Pada Jumat (16/5/2025), Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari awal tahun hingga pertengahan Mei.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40,48 kilogram sabu dan 528,1 gram ganja.
“Ini merupakan hasil dari tiga kasus besar yang merupakan bagian dari sembilan kasus yang kami tangani tahun ini. Total ada 14 tersangka yang berhasil diamankan,” terang Irjen Endar.
Ia merinci, dalam kasus pertama diamankan enam orang tersangka dengan sabu seberat 35,5 kilogram. Kasus kedua melibatkan tiga tersangka dan barang bukti sabu 3,4 kilogram. Sementara kasus ketiga menyita 1,46 kilogram sabu dan 528 gram ganja dari lima tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Barang yang disita sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut diuji dengan alat deteksi cepat dan menghasilkan warna biru, yang menandakan keasliannya sebagai methamphetamine. Selanjutnya, sabu dilarutkan dalam air panas dan dibuang melalui saluran tertutup, sedangkan ganja dibakar habis setelah terlebih dahulu disiram cairan pemantik.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyoroti tantangan geografis Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan negara lain. Hal ini menjadikan wilayah tersebut rentan terhadap jalur masuk jaringan narkoba internasional.
“Posisi strategis ini memberi keuntungan bagi pelaku kejahatan lintas negara. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” tegas Endar.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025, Polda Kaltim telah mengungkap 595 kasus narkoba dan menangkap 767 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 98,1 kilogram sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.
Endar menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Ia pun memperingatkan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Etam.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi kita,” tutupnya. (man)
Tulis Komentar