Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ketika kejahatan mengintai dari berbagai sisi, mulai dari aksi premanisme, tambang ilegal hingga pelecehan seksual, Polda Kalimantan Timur bergerak cepat dan strategis. Serangkaian penindakan dilakukan bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tapi juga untuk memastikan rasa aman tetap menjadi milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025). Ia menjelaskan bagaimana kepolisian bergerak sistematis menangani berbagai kasus yang tengah mencuat di wilayah Kaltim.
Gerak Cepat Berantas Premanisme
Dalam dua pekan, dari 1 hingga 14 Mei 2025, jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 27 kasus premanisme dan menangkap 41 tersangka. Aksi mereka meliputi pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga pencurian. Penindakan tersebut menjadi bagian dari operasi yang akan berlangsung hingga 21 Mei, dengan fokus menjaga stabilitas daerah terutama dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami tidak ingin masyarakat resah atau pelaku usaha merasa terintimidasi. Penegakan hukum akan terus berlanjut,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Tambang Ilegal Jadi Sorotan Serius
Tak hanya aksi preman, praktik tambang ilegal pun jadi perhatian serius. Salah satunya adalah aktivitas di atas lahan Universitas Mulawarman (Unmul). Polda Kaltim saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan orang saksi. Meski demikian, proses penyelidikan dihadapkan pada kendala: alat berat di lokasi sudah tak ditemukan saat tim kepolisian tiba.
“Penanganan perusakan hutannya menjadi ranah Gakkum KLHK, sementara kami fokus pada pelanggaran tambang tanpa izin,” jelasnya.
Kasus Pelecehan Seksual Diungkap dalam Hitungan Jam
Sementara itu, respons cepat Polda Kaltim juga terlihat dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja di Balikpapan. Kejadian yang terjadi pada 9 Mei itu dilaporkan pada 14 Mei, dan tak sampai 24 jam setelahnya, pelaku berinisial R (kelahiran 2000) berhasil ditangkap. Keberhasilan ini didukung bukti foto yang diserahkan oleh korban kepada penyidik.
Imbauan untuk Masyarakat: Laporkan Tanpa Ragu
Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan tindak kejahatan melalui layanan hotline 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami berkomitmen menjaga keamanan dengan pendekatan profesional dan penuh tanggung jawab,” ujarnya. (man)
Tulis Komentar