Iklan Dua

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, MDR QRIS 0% Diperluas untuk Dorong Ekonomi Digital

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dok. google

Poroskaltim.com, JAKARTA - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. Bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI), BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%.

Dua kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusi sistem pembayaran, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan pengumuman respons kebijakan sistem pembayaran tersebut berlangsung di Jakarta, Minggu (17/8/2026), melibatkan asosiasi dan pelaku industri sistem pembayaran.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP), dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah perluasan MDR QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tetap diterapkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, MDR 0% juga diperluas kepada seluruh merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pemanfaatan pembayaran digital secara lebih luas.

Di sisi lain, Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Kehadirannya ditujukan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang lebih inklusif.

Kartu Kredit Indonesia dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan PJP telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Ketujuh bank tersebut adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega. Sementara BSI mengembangkan instrumen pembiayaan berbasis syariah.

Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.

Peluncuran kebijakan tersebut juga ditopang oleh perkembangan pesat penggunaan QRIS di tengah masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta orang, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru selama periode Januari hingga Juni 2026.

Jumlah merchant yang telah menerima pembayaran melalui QRIS juga mencapai 44,86 juta, dengan 96,68% di antaranya merupakan pelaku UMKM. Kondisi ini menunjukkan digitalisasi pembayaran telah menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.

Dari sisi transaksi, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% secara tahunan (year on year/yoy).

Bank Indonesia menilai peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% merupakan hasil sinergi antara BI, asosiasi, PJP, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)