Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Praktik curang dalam peredaran minyak goreng bersubsidi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap adanya pengurangan isi pada produk Minyakita yang beredar di pasaran, dengan menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MH sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak di salah satu pasar di Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa saat sidak, petugas menemukan kejanggalan pada kemasan minyak goreng 1 liter produksi PT JASM.
“Dari hasil pemeriksaan, isi minyak tidak sesuai dengan label yang tertera,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Pengujian terhadap lima sampel menunjukkan volume minyak hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter, lebih rendah dari takaran yang seharusnya 1.000 mililiter. Selisih hingga 50 mililiter per kemasan ini dinilai telah melampaui batas toleransi yang diperbolehkan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa telah terjadi berulang. Sebelumnya, perusahaan yang sama juga sempat mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 terkait kasus serupa di Kediri. Namun, pelanggaran kembali ditemukan di wilayah Kalimantan Timur.
Penyidik menegaskan, tidak ada keterlibatan pihak toko maupun distributor dalam kasus ini. Seluruh tanggung jawab berada pada produsen.
Distribusi produk Minyakita tersebut diketahui cukup luas, menjangkau sejumlah daerah mulai dari Kediri hingga Samarinda dan Balikpapan. Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 852 karton atau 10.224 bungkus telah beredar di Kalimantan Timur dan kini telah habis terjual.
Di Balikpapan, petugas hanya berhasil mengamankan 70 bungkus sebagai barang bukti. Selain itu, aparat juga menyita mesin pengemasan, alat ukur, serta dokumen terkait proses produksi dan distribusi perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan bahwa praktik kecurangan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.
“Integritas adalah hal utama dalam dunia usaha. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Tulis Komentar