Iklan Dua

Sosialisasi Perda Pajak di Lamaru, Warga Dapat Edukasi dari Sigit Wibowo

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Suasana RT 023 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Sabtu (9/8/2025) sore terasa lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga berkumpul di Gang Widyatama, Jalan Mulawarman, untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Acara yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, ini juga menghadirkan akademisi dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, guna memberikan penjelasan langsung sekaligus menjawab pertanyaan warga.

Menariknya, peserta tak hanya menyimak penjelasan, tetapi juga aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, hingga membawa pulang hadiah doorprize cukup dengan menunjukkan STNK yang masih berlaku.

Sigit membuka kegiatan dengan memaparkan pentingnya masyarakat memahami aturan baru tersebut. 

“Perda ini mencakup banyak aspek, mulai dari pajak kendaraan, bea balik nama, hingga alat berat. Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Ia mendorong warga Kaltim untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengganti pelat kendaraan luar daerah menjadi pelat Kaltim. 

“Kami siapkan insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan dan hadiah melalui undian bagi wajib pajak yang taat,” jelasnya.

Kemudahan layanan juga menjadi sorotan, mulai dari pembayaran pajak secara online, via ATM, hingga ketersediaan gerai Samsat di kelurahan dan daerah pedalaman seperti Mahulu, Kubar, dan Berau. Sigit menambahkan, sumber pendapatan daerah ke depan bisa diperluas, termasuk dari kendaraan listrik.

Sementara itu, Wawan Sanjaya menekankan bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan. 

“Lampu jalan yang terang itu dananya dari pajak yang masuk ke APBD,” ujarnya. Ia juga menjelaskan jenis-jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam perda, serta peran retribusi daerah.

Ketua RT 023, Juli Agus, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sigit. 

“Baru kali ini ada anggota DPRD provinsi yang datang langsung untuk mensosialisasikan perda. Penjelasannya jelas dan mudah dipahami,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini membuat warga lebih sadar akan pentingnya taat pajak. 

“Buktinya, lima warga yang STNK-nya aktif langsung dapat hadiah,” ujarnya sambil tersenyum. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)