Iklan Dua

Perubahan Perda Perumda Manuntung Sukses, Penyesuaian Regulasi dan Ekspansi Usaha

$rows[judul] Keterangan Gambar : Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setiap aturan daerah harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Ada beberapa pasal dalam Perda yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga perlu kami sesuaikan," jelasnya.

Andi melanjutkan, salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian aturan terkait kepegawaian, yang kini harus mengikuti ketentuan terbaru sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, revisi ini juga membuka peluang ekspansi usaha. Jika sebelumnya Perumda hanya mengelola sembilan bidang usaha, kini jumlahnya bertambah menjadi 13 dengan masuknya sektor komoditi pangan, perdagangan umum, konstruksi, dan perdagangan bahan bakar migas.

Di sisi lain, Andi juga mengakui bahwa secara finansial, Perumda mengalami penurunan pendapatan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pendapatan kami di 2024 tidak sebesar 2023 karena pemasukan utama sebelumnya berasal dari proyek RDMP, yang kini mulai melambat," katanya.

Sebagai bentuk transparansi, pihaknya siap memenuhi permintaan DPRD terkait laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.

"Kami akan menyajikan data yang diminta agar lebih terbuka dan dapat memperkuat akuntabilitas kami," pungkas Andi.

Dengan revisi Perda ini, Perumda Manuntung Sukses diharapkan dapat beroperasi lebih efektif, berkembang di sektor baru, serta tetap menjaga transparansi dan tata kelola yang baik. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)