Iklan Dua

KemenPANRB Dorong Daerah Seragamkan Data Layanan Publik

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Upaya pemerintah membangun sistem pelayanan publik nasional berbasis data menghadapi tantangan baru: perbedaan istilah antar daerah.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menemukan, masih banyak layanan publik di berbagai daerah yang memiliki fungsi serupa tetapi menggunakan nama berbeda.

Temuan itu diungkapkan Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik KemenPANRB, Ajib Rakhmawanto, saat kegiatan pendampingan validasi data layanan publik di Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

“Banyak layanan punya substansi sama tapi istilahnya berbeda. Akibatnya, sistem nasional sulit mengelompokkan dan menganalisis datanya,” kata Ajib.

Perbedaan nomenklatur itu, menurutnya, berdampak besar terhadap akurasi data di Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Padahal, sistem tersebut menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menilai kinerja daerah dan menyusun kebijakan publik.

“Kalau tiap daerah pakai istilah sendiri, kita tidak bisa membandingkan kinerjanya secara objektif. Padahal SIPPN dirancang agar pemerintah bisa melihat seberapa baik daerah melayani warganya,” tegas Ajib.

Salah satu contoh yang ia sebutkan, layanan administrasi kependudukan di satu daerah disebut “layanan KTP”, sementara di daerah lain disebut “layanan identitas penduduk”. Meskipun maksudnya sama, sistem menganggapnya berbeda sehingga data terpisah dan sulit diolah secara nasional.

Untuk itu, KemenPANRB kini mendorong seluruh pemerintah daerah menyesuaikan metadata dan klasifikasi layanan agar sesuai dengan taksonomi nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang lebih akurat dan berbasis data terintegrasi.

Ajib menegaskan, penyeragaman data bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari reformasi birokrasi yang menekankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

“Standar data ini pondasi reformasi birokrasi. Tanpa keseragaman, kebijakan hanya akan didasarkan pada asumsi, bukan fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah dengan capaian unggahan data tertinggi ke SIPPN mencapai 98,9 persen dari total layanan publik yang dimiliki.
Namun, Pemkot masih melakukan proses validasi dan penyelarasan istilah agar seluruh data sesuai dengan standar nasional.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan, proses ini penting agar masyarakat mudah mengenali dan membedakan layanan di setiap instansi.

“Kami sudah unggah hampir semua data, tapi nomenklaturnya sedang disesuaikan. Tujuannya agar masyarakat tidak bingung dengan istilah yang berbeda antar instansi,” terang Dio, sapaan akrabnya.

Dio menyebut, saat ini Balikpapan memiliki 402 jenis layanan publik dari 9 organisasi penyelenggara pelayanan (OPP) yang sedang melalui tahap standarisasi. Selain penyeragaman data, Pemkot juga memperkuat keterbukaan informasi publik melalui kanal digital yang terhubung dengan SIPPN.

“Setiap OPD kami dorong memperbarui data secara rutin, agar masyarakat bisa melihat nama layanan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga persyaratannya secara lengkap,” pungkasnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)