Diketahui, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, terbungkus kantong plastik berwarna merah. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong kresek merah, satu unit iPhone 11 warna putih, serta satu unit ponsel Samsung A05 warna putih silver.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, AKP Sangidun, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial F (23), perempuan, warga Balikpapan, dan E (20), laki-laki, karyawan swasta,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
Adapun kronologinya, lanjut Sangidun, peristiwa itu bermula dari hubungan asmara antara keduanya yang sudah terjalin sekitar satu tahun. Dalam hubungan tersebut, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri hingga akhirnya F diketahui hamil sekitar lima bulan.
Mengetahui hal itu, pasangan muda itu panik dan berupaya menggugurkan kandungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga membeli obat penggugur janin melalui aplikasi daring pada 30 September 2025, sekitar pukul 19.45 Wita.
Saat F sedang bekerja, ia merasakan janinnya akan keluar dan memberi tahu E. Keduanya kemudian menuju kamar mandi. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dan mengatakan kepada E bahwa bayinya telah keluar dalam keadaan tidak bernyawa.
Melihat kondisi tersebut, E kemudian menyuruh F membungkus bayi dengan kantong plastik merah yang berisi puntung rokok, kotak minyak rambut, dan pembalut. Setelah itu, E membawa plastik tersebut ke belakang rumah dan membuangnya ke sungai.
Keduanya lalu kembali ke tempat kerja masing-masing, seolah tidak terjadi apa-apa. Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, warga menemukan bungkusan berisi jasad bayi di aliran Sungai Kecil, kawasan Kelurahan Klandasan Ulu, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berkat kerja keras petugas, kedua terduga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Sangidun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Sangidun juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi sosial dan keluarga di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan berkomunikasi dengan anggota keluarga, agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Sangidun. (man)
Tulis Komentar