Iklan Dua

Keluhan Dugaan Pencemaran Laut di Balikpapan Butuh Laporan Resmi, DLH dan DPRD Siap Tindaklanjuti

$rows[judul] Keterangan Gambar : Nelayan Balikpapan saat memperlihatkan hasil tangkapannya yang bercampur batu bara. (dok)
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Dugaan pencemaran laut di perairan Balikpapan kembali mencuat setelah sejumlah keluhan nelayan beredar di media dan media sosial. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak berwenang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa penanganan dugaan pencemaran memerlukan dasar hukum yang jelas, yakni laporan tertulis dari pihak terdampak.

“Sejauh ini belum ada pengaduan langsung, baik ke kami maupun ke DLH Provinsi Kaltim. Informasi yang kami dapat hanya dari pemberitaan,” kata Sudirman, Selasa (12/8/2025).

Meski begitu, DLH Balikpapan sudah melakukan koordinasi awal dengan DLH Provinsi Kaltim. Hasilnya, pihak provinsi merekomendasikan agar laporan disampaikan secara tertulis, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil di bawah pemerintah provinsi.

“Laporan bisa diajukan melalui kami atau langsung ke provinsi. Dari provinsi nanti akan diturunkan tim investigasi,” jelasnya.

Sebelumnya, dorongan serupa datang dari Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. Ia meminta nelayan segera membuat laporan resmi agar keluhan yang beredar tidak sekadar menjadi isu.

“Kalau memang merasa dirugikan, silakan lapor ke DPRD. Dengan laporan itu, kami bisa mengambil langkah konkret, seperti memanggil pengusaha batu bara atau menggelar rapat dengar pendapat,” tegas Alwi.

Menurutnya, tanpa dokumen resmi, upaya tindak lanjut akan sulit dilakukan. Apalagi nelayan umumnya memiliki perkumpulan atau asosiasi yang bisa memfasilitasi penyampaian laporan. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)