Keterangan Gambar : Nelly Turuallo.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Panitias Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Kota Balikpapan melakukan sosialisasi di ruang rapat gabungan gedung parlemen, pada Senin (3/3/2025).
Adapun pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan itu, bertujuan untuk membahas pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Tata tertib kedewanan untuk periode selanjutnya.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Nelly Turuallo mengatakan, bahwa sudah semestinya Tata tertib direview setiap periode. Oleh sebab itu dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.
"Nah untuk periode 2024-2029 ini yang dibuatkan tim pansus untuk mereview tata tertib yang existing. Apakah ada yang perlu ditambahkan hal-hal baru, atau ada yang sudah tidak relevan dengan waktu," jelas Nelly.
Nelly melanjutkan, dalam merevisi Tatib, pihaknya sudah melakukan konsilidasi, konsultasi, hingga mendengarkan sosialisasi pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
Bahkan pihaknya beberapa waktu lalu sudah berkunjung ke DPRD DKI dan Surabaya, untuk melakukan pembanding tata tertib.
"Terus terakhir pada saat finalisasi kemarin di Jakarta, kami juga sudah konsultasi dan disosialisasikan peraturan-peraturan terkait tata tertib tersebut, karena mengacunya hanya ke PP 12 dan PP 18," akunya.
"Jadi sifatnya hari ini, Pansus hanya mensosialisasikan ke teman-teman DPRD," sambungnya.
Dalam rapat sosialisasi tersebut, ungkap Nelly, tentunya dihadiri oleh seluruh utusan-utusan Fraksi di DPRD Balikpapan, sehingga tidak ada Fraksi yang tak terakomodir. Begitupun banyak masukan-masukan yang ditampung sedari awal.
"Jadi tidak ada Fraksi yang tidak terakomodir. Semua ada sesuai dengan kuota yang ada. Sehingga apa yang ada di Fraksi itu sudah diwakili oleh utusannya," tegasnya.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya, kata dia, Tatib itu tinggal diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi. Dan kemudian terakhir akan di Paripurnakan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah itu baru disahkan menjadi Perda untuk diberlakukan," terang Nelly.
Nelly menambahkan, dalam Tatib itu memuat 20 bab dan 166 pasal, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Balikpapan.
"Jadi apa yang dilakukan Dewan, serta apa kewajiban yang harus dilakukan ke masyarakat dan apa hak dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan," tutupnya. (man)
Tulis Komentar