Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Modus baru kembali dipakai jaringan peredaran narkotika di Balikpapan. Seorang residivis berinisial TS (34) mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus kopi bekas. Namun upayanya sia-sia setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil membekuknya.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata S.J. Manggala menjelaskan penangkapan TS bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Batu Ampar, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Saat digeledah, kami menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 6,63 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi merek Good Day bekas,” ungkap Yoshimata.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menyisir indekos TS di Jalan Bunga Matahari, Gunung Sari Ilir. Dari lokasi itu, petugas menemukan plastik klip bening dan sendok takar yang terbuat dari sedotan.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DD melalui sistem jejak alias tanpa bertemu langsung. Sebagai imbalan, TS dijanjikan uang tunai dan paket sabu untuk dipakai sendiri.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain yakni lima paket sabu seberat 6,63 gram, satu bungkus kopi bekas, satu unit motor Honda Scoopy merah KT 6250 LA, satu ponsel, satu sendok plastik, 10 plastik klip bening, serta satu celana jeans.
Yoshimata menegaskan, TS bukan orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah mendekam di penjara pada 2016–2018 dengan kasus serupa.
“TS ini residivis yang kembali beraksi sebagai kurir sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. (man)
Tulis Komentar