poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Wakil Wali Kota Balikpapan menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/6/2026).
Dalam pemaparannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Setelah dilakukan perubahan anggaran, target PAD Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp1,38 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi PAD tercatat mencapai Rp1,24 triliun atau sekitar 90,52 persen dari target yang ditetapkan. Dengan demikian masih terdapat kekurangan pencapaian target sebesar Rp130,84 miliar.
Wakil Wali Kota merinci, penerimaan dari sektor pajak daerah yang menjadi kontributor terbesar PAD ditargetkan sebesar Rp1,12 triliun. Realisasinya mencapai Rp993,89 miliar atau sekitar 88,48 persen dari target.
Sementara itu, pendapatan dari retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp171,83 miliar dan terealisasi sebesar Rp156,26 miliar atau 90,94 persen. Dari capaian tersebut masih terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp15,57 miliar.
Adapun pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp24,01 miliar dan berhasil direalisasikan sebesar Rp20,49 miliar atau sekitar 85,34 persen. Pendapatan pada pos ini berasal dari bagian laba bersih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Kaltimtara, Perumda Manuntung Sukses, serta perusahaan daerah lainnya milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain memaparkan capaian pendapatan daerah, Wakil Wali Kota juga menjelaskan aspek pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp614,74 miliar.
Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(rud)
Tulis Komentar