Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Beredar video viral di media sosial, yang mana memperlihatkan dua pria warga Balikpapan Barat diduga sengaja menghalangi-halangi jalannya kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Balikpapan 2024.
Adapun peristiwanya, terjadi di Gang Family, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut, pria itu pun kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian melalui Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trinsnadi.
"Yang pasti sudah kami amankan. Tapi kami belum bisa memberikan informasi jelas baik kronologi dan lainnya," terang Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trinsnadi di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Selain mengamankan terduga, lanjut Wirawan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang juga masih belum dijelaskan secara rinci.
Kendati begitu, terduga bisa saja terkena pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
"Jadi terduga ini nanti bisa saja terkena pasal penghalang kampanye," ungkapnya.
Untuk kelanjutan informasi ini, tambahnya, akan disampaikan setelah digelar pertemukan sentra gakumdu yang merupakan tiga instansi penegak hukum selama pesta demokrasi, yakni Badan pengawas pemilu (Bawaslu), kejaksaan dan dari pihak kepolisian. (man)
Tulis Komentar