Iklan Dua

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Muara Kate

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menggelar Konferensi pers Pengungkapan Kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di muara Kate Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan dilaksanakan di ruangan Rupatama Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat 15 November 2024 dini hari dan menyebabkan satu orang tewas serta satu lainnya luka berat.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di posko stop Hauling rumah milik warga inisial Y dengan waktu kejadian sekitar pukul 4:00 Wita.

Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka utama berinisial MT.

“Kami telah melakukan prarekonstruksi dan pendalaman terhadap keterangan sejumlah saksi,” terang Kombes Pol Jamaludin.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan maupun rangkaian peristiwa dan bukti yang di kumpulkan telah mengarah kuat kepada tersangka MT.

Adapun, korban meninggal diketahui bernama Russel. Ia tewas di tempat dengan luka di bagian leher. Sementara itu, korban selamat, Anson K, mengalami luka serius.

“Sebelum meninggal dunia korban sempat menyebut nama pelaku. Hal ini menjadi salah satu petunjuk kami dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar turut memberikan keterangan terkait langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh jajarannya. 

Ia mengungkapkan bahwa penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi, uji forensik, serta ekshumasi jenazah.

"Kami telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah TKP, kemudian pemeriksaan 43 saksi, uji forensik, hingga ekshumasi jenazah pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo. Tersangka ditangkap pada 15 Juli 2025," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dengan bercak darah, sarung, tujuh unit ponsel, dokumen administrasi, hingga pakaian milik tersangka. 

Surat visum serta hasil ekshumasi turut disita sebagai penguat alat bukti dalam penyidikan.

Mengenai motif pelaku, Irjen Pol Endar menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan konflik masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara.

"Kami belum bisa memastikan apakah ini berkaitan dengan penolakan hauling. Motif ini akan terungkap setelah proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Bahkan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sempat menyinggung peristiwa ini saat kunjungan ke Posko Penolakan Hauling di Muara Kate pada 14 Juni 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 53 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan dituntaskan secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percayakan penyelesaian kasus ini kepada kami," tutupnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)