bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, alokasi belanja daerah mengalami kenaikan, sementara target pendapatan daerah harus dikoreksi.
Kesepakatan itu menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menjelaskan, perubahan postur APBD dilakukan setelah adanya penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, kebijakan pemerintah pusat, serta prioritas pembangunan daerah.
Salah satu perubahan terbesar terjadi pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proyeksi PAD 2026 mengalami pengurangan sebesar Rp86,003 miliar.
Namun, pada saat yang sama, pendapatan transfer justru mengalami peningkatan sebesar Rp12,236 miliar. Dengan adanya perubahan tersebut, total pendapatan daerah secara keseluruhan terkoreksi turun Rp73,766 miliar.
"Perubahan ini juga dipengaruhi penurunan proyeksi pendapatan asli daerah serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Alwi, Rabu (9/9/2026).
Meski pendapatan mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap meningkatkan anggaran belanja. Dalam perubahan KUA dan PPAS, belanja daerah bertambah Rp49,220 miliar.
Selain itu, pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp22,980 miliar.
Menurut Alwi, perubahan tersebut tidak semata-mata merupakan konsekuensi dari perubahan kemampuan fiskal daerah. Pemkot Balikpapan juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah prioritas pembangunan, termasuk target dan indikator kinerja program serta kegiatan.
Penyesuaian anggaran dilakukan melalui pergeseran alokasi. Sejumlah program mendapatkan tambahan anggaran, sementara program lainnya mengalami pengurangan. Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian target output maupun outcome.
Dalam pembahasan perubahan anggaran, kebutuhan penanganan kondisi darurat juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga tetap memadai untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perubahan anggaran juga memasukkan kebutuhan pembangunan petak tempat penampungan sementara (TPS) di kawasan Pasar Sepinggan. Pembangunan fasilitas tersebut menjadi kebutuhan setelah kawasan pasar sebelumnya mengalami kebakaran.
Seluruh perubahan tersebut sebelumnya telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD Balikpapan, TAPD, dan perangkat daerah pada 8 September 2026.
Alwi menegaskan, proses perubahan anggaran dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah memperoleh kesepakatan dalam rapat paripurna, perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah.
"Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS harus dituangkan dalam berita acara," pungkasnya. (rud)
Tulis Komentar