Iklan Dua

Paripurna DPRD Balikpapan Dengarkan Pemaparan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025

$rows[judul]

poroskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (24/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, para Wakil Ketua DPRD, serta anggota DPRD Kota Balikpapan mengikuti dan mendengarkan secara langsung pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan.

Di hadapan para legislator, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Setelah perubahan anggaran dilakukan, target PAD ditetapkan sebesar Rp1,38 triliun. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi PAD mencapai Rp1,24 triliun atau sekitar 90,52 persen dari target yang telah ditetapkan.

Dari sisi penerimaan, pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar PAD dengan realisasi sebesar Rp993,89 miliar atau 88,48 persen dari target Rp1,12 triliun. Sementara retribusi daerah terealisasi sebesar Rp156,26 miliar atau 90,94 persen dari target Rp171,83 miliar.

Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp20,49 miliar atau sekitar 85,34 persen dari target Rp24,01 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari bagian laba sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Kaltimtara dan Perumda Manuntung Sukses.

Selain pendapatan daerah, Wakil Wali Kota juga memaparkan aspek pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp614,74 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagi DPRD Kota Balikpapan, penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Seluruh data dan capaian yang dipaparkan pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Setelah agenda penyampaian nota penjelasan ini, DPRD Kota Balikpapan akan melanjutkan proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui pemandangan umum fraksi dan pembahasan bersama perangkat daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)