Iklan Dua

Komisi II Rencanakan Revisi Perda Ritel Modern, Bapemperda Mempersilahkan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Ritel Modern. Ya, upaya tersebut dilakukan mengingat maraknya oulet modern tersebar di seluruh Kota Balikpapan, yang dinilai dapat mematikan perekonomian para UMKM lokal. 

Dalam revisi Perda itu nantinya, Komisi II tidak lagi mencantumkan istilah jarak melainkan menjadi radius 500 meter. Begitupun dengan perizinan cabang Ritel Modern yang akan diperketat tidak lagi melalui satu pintu.

Atas inisiasi itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku mempersilahkan agar Perda itu dapat direvisi.

"Diproses pengawasan itu yang bisa mengidentifikasikan persoalan terkait masalah retail modern kan teman-teman dari komisi II. Jadi monggo," kata Andi Arif saat ditemui di gedung Parlemen Balikpapan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, inisiatif tersebut sejatinya sudah berdasarkan fungsi pengawasan dari Komisi II yang telah melalui identifikasi terkait persoalan Ritel Modern.

Pun begitu, Taufik Qul Rahman cs tentunya paham benar terkait permasalahan mini market modern yang marak beredar, sehingga berupaya merevisi Perda. 

Akan tetapi, kata Andi Arif, dalam perubahan aturan tersebut mesti ada tahapan yang harus dilalui, seperti mengajukan naskah penjelasan terlebih dahulu.

"Kalau naskah penjelasannya sudah ada, nanti kami (Bapemperda, red) masukkan dalam Propemperda 2027. Tahapannya seperti itu, jadi naskah penjelasannya harus disiapkan dulu," jelasnya.

Adapun terkait ramainya Ritel Modern yang bermunculan di kota Beriman, Andi Arif mengaku tidak bisa bisa memberikan komentar, dikarenakan hal tersebut bukanlah menjadi ranahnya. 

Menurutnya, pihak Komisi II lah sebagai konteks pengawasan yang mengetahui persis tentang kondisi dan situasi di lapangan.

"Ini konteks pengawasan, sehingga kalau berbicara hal itu berarti di komisi II. Sedangkan Bapemperda ini hanya memfasilitasi saja untuk kemudian secara mekanisme dan tahapan terkait persoalan revisi Perda yang berdasarkan identifikasi dari teman-teman di komisi II, yang memang menjalani tugas pengawasan," terangnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)