Iklan Dua

Ketua DPRD Balikpapan : Laporkan Jika Ada Temuan Titip Siswa Baru

$rows[judul]

poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Balikpapan diharapkan berlangsung transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi. DPRD Kota Balikpapan bahkan mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam praktik titip-menitip calon peserta didik pada sekolah negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, usai menghadiri rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Rabu (24/6/2026).

Menurut Alwi, penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang berupaya memengaruhi proses seleksi demi meloloskan calon siswa tertentu.

"Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan ada lagi praktik titipan karena hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan," tegasnya.

Ia menjelaskan, komitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB juga sejalan dengan langkah pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Alwi mengungkapkan, arahan agar tidak melakukan intervensi telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. Ia ingin memastikan lembaga legislatif tetap berada pada posisi mengawasi jalannya proses penerimaan siswa, bukan justru ikut memengaruhinya.

Meski demikian, Alwi memahami bahwa anggota DPRD sering menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait pendidikan, terutama saat masa penerimaan siswa baru. Keluhan yang masuk umumnya berkaitan dengan persoalan zonasi, jarak tempat tinggal, hingga keterbatasan daya tampung sekolah.

"Kami sering menerima aduan dari warga yang merasa anaknya seharusnya bisa diterima karena rumahnya dekat dengan sekolah, tetapi hasilnya berbeda. Aspirasi seperti itu tentu akan kami sampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan dalam bentuk titipan," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat anggota DPRD maupun pihak lain yang terbukti mencoba menitipkan calon siswa untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penerimaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkannya.

"Kami ingin proses SPMB berjalan bersih dan adil. Kalau ada yang terbukti melakukan titipan, termasuk anggota DPRD sekalipun, silakan laporkan," katanya.

DPRD Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik serta menghilangkan stigma praktik titipan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)