Iklan Dua

Ganti Rugi Lahan Tol Balikpapan-IKN Dipersoalkan, Pemilik Lahan Minta Penilaian Transparan

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B mendapat sorotan dari salah satu pemilik lahan, H Jamri. Ia mempertanyakan dasar penilaian ganti rugi yang dinilainya belum transparan, terutama terkait perubahan nilai dan perbedaan harga tanah pada sejumlah lokasi.

Saat ditemui pada Minggu (16/8/2026), Jamri mengatakan persoalan pembebasan lahannya telah berlangsung cukup panjang. Ia mengaku mulai mengikuti proses tersebut sejak sekitar 2024, setelah sebelumnya juga memiliki pengalaman dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.

Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada perbedaan nilai tanah yang diterima pemilik lahan dengan status legalitas berbeda.

Ia menyebut tanah miliknya memiliki kombinasi alas hak berupa segel maupun sertifikat, namun nilai yang disampaikan dalam proses penilaian dinilainya tidak mencerminkan perbedaan kondisi maupun potensi lahan.

“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujarnya.

Ia menilai tanah yang dimilikinya berada di kawasan strategis dan telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Lokasinya juga relatif dekat dengan Jalan Mulawarman. Karena itu, ia mempertanyakan apabila nilai tanah miliknya disamakan dengan lahan hamparan yang menurut informasi diterimanya berada di kawasan berbeda.

Jamri juga membandingkan nilai yang diterima pada pembebasan lahan di segmen lain. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pada Segmen 3B terdapat tanah hamparan milik masyarakat yang dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sementara tanah milik badan usaha disebut berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.

“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” katanya.

Persoalan lain yang disorot Jamri adalah perubahan nilai dalam proses penilaian. Ia menyebut sempat menerima informasi mengenai nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian muncul angka berbeda hingga sekitar Rp720 ribu per meter persegi. Belakangan, ia kembali memperoleh informasi mengenai angka sekitar Rp800 ribu per meter persegi.

Perubahan angka tersebut, menurutnya, semestinya disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan dari tim penilai.

“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” tegasnya.

Jamri mengatakan, luas lahan yang terdampak pada tahap tertentu sekitar 6 hektare. Secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare.

Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya untuk mengurus legalitas dan dokumen terkait lahannya. Karena itu, dirinya merasa perlu mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pembebasan.

“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” ujarnya.

Jamri menambahkan, dirinya sebelumnya telah menempuh upaya hukum terkait persoalan pembebasan lahan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak dikabulkan.

Meski demikian, ia menegaskan keberatannya saat ini bukan untuk menghambat pembangunan jalan tol. Ia hanya meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” katanya.

Ia menyebut pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan sembari menunggu kejelasan terkait hasil pembahasan dan penilaian. Menurut Jamri, penghentian sementara tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak terkait, termasuk KJPP dan instansi pemerintah.

Jamri berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang transparan. Jika tidak ada titik temu, ia menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dengan alasan adanya dugaan persoalan formil dalam proses pembebasan lahan.

“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Balikpapan–IKN memang penting, namun kepentingan pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat pemilik lahan.

“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkasnya.(*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)