Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Suasana pagi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tampak berbeda pada Senin (30/3/2026). Menjadi hari kerja pertama setelah libur panjang Idulfitri 1447 H, kantor yang berlokasi di pusat kota ini langsung dipadati warga yang antusias mengurus berbagai perizinan usaha, khususnya sektor UMKM.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan loket pelayanan terisi penuh. Meski ramai, suasana tetap terasa kondusif dan ringan berkat sambutan senyum ramah dari para petugas yang siap sedia membantu masyarakat.
Salah satu pengunjung, Rei, mengaku sengaja datang lebih awal untuk menyelesaikan kendala pada akun usahanya. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh customer service.
"Saya cukup puas dengan ramahnya pelayanan di sini. Semuanya dibimbing dan dipermudah. Apalagi saya kan sedang mengurus NIB OSS yang sempat terblokir, petugas sangat membantu prosesnya," ujar Rei dengan nada lega.
Semangat berbeda dibawa oleh Awan, pelaku usaha lokal yang datang untuk melakukan penambahan izin usaha. Ia melihat pesatnya pembangunan pusat keramaian dan perbelanjaan di Balikpapan sebagai peluang emas.
"Nambah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mas, biar bisa suplai ke kafe dan resto. Sekarang di Balikpapan sudah mulai ramai dengan pusat perbelanjaan baru. Saya rasa peluang Food & Beverage (F&B) sangat menjanjikan ke depannya," ucap Awan penuh semangat.
Kesibukan di hari pertama ini juga diakui oleh Trisa, salah satu customer service di loket penerimaan berkas. Hingga menjelang siang, antrean masih terus mengalir dengan berbagai jenis keperluan.
"Lumayan ramai mas, dari pagi sudah banyak yang datang. Mulai dari pengajuan izin baru, tambah KBLI, sampai ada juga yang minta buka akun karena lupa password," tutur Trisa sembari menunjukkan nomor antrean yang sudah menyentuh angka 031.
Kemudahan Persyaratan Perizinan.
Untuk mendukung percepatan izin bagi pelaku UMKM, persyaratan yang dibutuhkan kini semakin ringkas dan berbasis risiko melalui sistem OSS RBA. Warga cukup menyiapkan dokumen utama seperti KTP (NIK), Nomor Telepon aktif, serta Alamat Email.
Selain itu, pelaku usaha diharapkan sudah memiliki detail data usaha yang jelas, meliputi nama usaha, modal awal, lokasi kegiatan, hingga rencana jumlah tenaga kerja. Dengan dokumen yang lengkap, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. (war)
Tulis Komentar