Poroskaltim.com, KUKAR - Dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku tersebut masing-masing RR (29), ZA (42) dan AA (40). Mereka ditangkap didua lokasi yang berbeda pada Selasa (2/7/2024).
Awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku RR. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhir RR diamankan di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung Tenggarong.
"Tim melakukan penggeledahan didapati satu buah tas slempang berwarna hitam dan didalamnya terdapat satu buah gumpalan tisu yang pada saat dibuka didalamnya terdapat dua poket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Lebih jauh diungkapkannya, setelah melakukan penggeledahan kembali, didapati satu poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di sela-sela mesin motor yang dipakai pelaku.
Dari interogasi pelaku RR, ia mendapatkan barang haram tersebut dari ZA dan AA. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian langsung mengejar keduanya.
Setelah menggerebek kediaman ZA di RT 12 Kelurahan Loa Ipuh, polisi kembali mendapati lima poket sabu-sabu. Diakui ZA didapatkan dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
"Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita tujuh Poket sabu-sabu seberat 2, 27 gram dan uang tunai Rp 1,75 juta," terang AKP Aksarudin Adam.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (poldakaltim/man)
Tulis Komentar