Poroskaltim.com, SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku di Jalan Otto Iskandardinata, gang 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir atau tepatnya di dalam gang, Minggu (14/7/2024).
Adapun kronologi penangkapan, Sekitar pukul 16.00 Wita, tim satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat, kemudian dicurigai dua orang laki-laki yang sedang berhenti diatas satu unit kendaraan sepeda motor bebek warna putih dengan nopol KT ** CO. Setelah itu, di lakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama MI (24) dan sdra LAP (16).
Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap MI (24) dan LAP (16). Lalu di temukan barang bukti berupa satu bungkus Kuaci merk Cha cha yang di dalamnya berisikan satu Poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 15,61 Gram Brutto yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MI (24).
Berdasarkan keterangan MI (24) dan sdra LAP (16), bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dari AE (29). Di mana AE menyuruh MI dan LAP untuk mengambil Narkotika jenis sabu di suatu tempat yang berada di Jalan Juanda dan kemudian akan diserahkan kepada pembeli.
Melalui keterangan dua pelaku tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Sejati, gang Durian, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Alhasil, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AE (29), dan benar bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari MI (24) dan LAP (16) adalah narkotika jenis sabu atas suruhan dari AE (29).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/man)
Tulis Komentar