Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Pembentukan forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan deteni dan pengungsi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia Pasca Kebijakan Amerika Serikat Keluar dari PBB: Dampak, Tantangan dan Strategi Mitigasi”. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 16–18 September 2026, di Novotel Hotel Balikpapan.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin ini dihadiri Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, para Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia.
Kegiatan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor di wilayah Kaltimtara dan pemerintah pusat. Di antaranya unsur kementerian/lembaga, bidang pendidikan, kesehatan, sosial, keamanan dan ketertiban, serta lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.
Pembentukan FORKOPDENSI diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi antarinstansi dalam menangani persoalan deteni dan pengungsi.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi potensi permasalahan, sekaligus menyusun langkah penanganan secara bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menyampaikan, persoalan deteni dan pengungsi merupakan isu multidimensional yang membutuhkan kolaborasi berbagai sektor. Terlebih, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memiliki karakteristik wilayah perbatasan serta menjadi jalur mobilitas masyarakat lintas negara.
“Melalui FORKOPDENSI Kaltimtara ini diharapkan terbangun komunikasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan, sehingga setiap perkembangan dan permasalahan dapat direspons secara cepat, tepat, humanis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Danny Ariana yang juga merupakan Ketua Panitia FORKOPDENSI.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan pembentukan forum tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Ia berharap pada 2027 mendatang dapat digelar satu atau dua kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah perbatasan.
Menurutnya, masyarakat yang berada di kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi meningkatnya persoalan deteni dan pengungsi.
“Di mana ada sebuah kegiatan atau ada satgas namanya itu, sementara masyarakat tidak tahu. Mata dan telinga kita adalah masyarakat yang ada di garis-garis perbatasan. Sehingga mereka punya kesadaran untuk melaporkan dan dapat menjadi mata dan telinga kita dalam melakukan mitigasi risiko, maupun pencegahan deteni dan pengungsi di wilayah tersebut,” pintanya.
Nurudin berharap, melalui pembentukan FORKOPDENSI dan berbagai kegiatan yang dilakukan ke depan, koordinasi antarpemangku kepentingan maupun partisipasi masyarakat dalam penanganan persoalan keimigrasian dapat semakin diperkuat.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita semua dapat diberikan kemudahan. Tetap semangat, bekerja dan berkarya dalam rangka NKRI harga mati,” harapnya.
Sementara itu, FGD membahas perkembangan kebijakan internasional, termasuk kebijakan Amerika Serikat terkait PBB dan dampaknya terhadap pendanaan UNHCR.
Perubahan tersebut dinilai turut memberikan dampak terhadap penanganan pengungsi internasional di Indonesia. Salah satu contoh yang dibahas adalah penutupan Community House di Tanjung Pinang serta berkurangnya insentif dan fasilitas kesehatan bagi pengungsi di Indonesia.
Peserta dan narasumber kemudian mendiskusikan berbagai persoalan, dinamika, dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pengungsi internasional.
Pembahasan juga mencakup strategi mitigasi yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi perubahan situasi global, dengan mempertimbangkan aspek keimigrasian, kemanusiaan, sosial, kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut dibahas dinamika pengungsi internasional serta karakteristik masyarakat tradisional di kawasan perbatasan Kalimantan Utara–Sabah, Malaysia, khususnya Suku Bajau.
Suku Bajau secara historis memiliki keterikatan dengan wilayah pesisir dan perairan. Sebagian masyarakatnya secara geografis berdomisili di wilayah Semporna, Sabah, Malaysia, namun juga mencari penghasilan sebagai nelayan di wilayah perairan Indonesia.
Dalam pembahasan, persoalan status kewarganegaraan menjadi salah satu isu yang turut mendapat perhatian. Disebutkan terdapat masyarakat Suku Bajau yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), sehingga menghadapi persoalan administratif dan keimigrasian ketika berada di wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut juga dapat menjadi persoalan ketika mereka telah selesai menjalani hukuman di Indonesia, namun mengalami kendala untuk dipulangkan karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak ada negara yang mengakui kewarganegaraannya.
Persoalan tersebut dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sosial, budaya, geografis, kewarganegaraan hingga keimigrasian.
Rudenim Balikpapan menegaskan, keberadaan Suku Bajau tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengungsi internasional. Namun, karakteristik mobilitas masyarakat pesisir menjadi salah satu konteks penting dalam memahami kompleksitas persoalan migrasi dan keimigrasian di wilayah perbatasan.
Melalui kegiatan ini, Rudenim Balikpapan mendorong terbentuknya jejaring koordinasi dan komunikasi lintas sektor yang aktif serta berkelanjutan dalam penanganan deteni dan pengungsi di wilayah Kaltimtara.
FORKOPDENSI diharapkan tidak hanya menjadi wadah koordinasi ketika terjadi permasalahan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pencegahan, pemetaan, pertukaran informasi, serta penyusunan langkah strategis secara bersama.
Pembentukan FORKOPDENSI menjadi bagian dari komitmen Rudenim Balikpapan untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan penanganan deteni dan pengungsi yang profesional, humanis, terukur, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/man)
Tulis Komentar