Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (24) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 484,84 gram di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada awal Januari 2025 lalu.
Hal ini disampaikan oleh pada saat pelaksanaan pemusnahan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa serta Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, di markas Polda Kaltim, Kamis (30/1/2025).
AKBP Risky menjelaskan, bahwa pemusnahan sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka MI dengan barang bukti 77 buah plastik klip bening berisi butiran kristal, yang diduga narkotika jenis jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.
Polisi menangkap MI pada Rabu (8/1/2025) lalu di parkiran hotel Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pada saat ditangkap, polisi mendapati ratusan gram sabu yang disimpan tersangka MI dalam sebuah kotak pancing.
"Ada sembilan paket narkotika jenis sabu, yang disimpan MI di dalam kotak pancing," ungkap Risky.
Tersangka MI mengaku berencana mengedarkan ratusan gram sabu tersebut di Kabupaten Berau.
Tak cuma itu, MI juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial AM.
"Jadi kami masih terus mendalami soal informasi ini, termasuk dari daerah mana sabu ini didapatkan tersangka," ujarnya.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan membuangnya ke dalam kloset.
"Kemudian Barang bukti tersebut dibuang langsung oleh tersangka dengan pengawasan dari petugas kepolisian," tutup AKBP Risky.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MI” dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rud)
Tulis Komentar