Iklan Dua

Pertamina Masih Belum Bayar PBB, Sanksi Denda Administrasi Otomatis Berjalan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Di tengah upaya Pemerintah Kota Balikpapan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak besar masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satu yang menjadi sorotan yakni PT Pertamina UP V Balikpapan yang tercatat belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tegas ini diambil demi mengejar sisa target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang dipatok cukup tinggi pada tahun anggaran ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Ia mengungkapkan salah satu wajib pajak besar yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT Pertamina UP V Balikpapan terkait PBB.

"Ya terserah mereka mau bayar atau tidak itu hak mereka. Jika mereka nantinya mau bayar dengan dendanya sekaligus ya tidak ada masalah. Jadi memang sampai hari ini belum ada pembayaran," ujar Irfan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin, (12/10/2026). 

Mengenai nominal pasti tunggakan raksasa migas tersebut, Irfan mengaku belum mengetahui persis, sebab harus memeriksa data terlebih dahulu.

Irfan juga menjelaskan bahwa program relaksasi penghapusan denda PBB yang berlangsung sepanjang 1–30 September 2026 kini telah resmi berakhir. 

Karena Pertamina melewati batas waktu tersebut, maka sanksi denda administrasi otomatis berjalan kembali.

Sesuai aturan yang berlaku, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 persen per bulan dari total nilai tunggakan pokok.

Selain Pertamina, Irfan Taufik juga membeberkan perkembangan kasus tunggakan pajak salah satu pelaku usaha kuliner ternama, yakni Warung Padang Upik, yang sebelumnya dilaporkan sempat menembus angka Rp3 miliar. 

Berbeda dengan Pertamina, pihak manajemen rumah makan tersebut dinilai lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

"Mereka (RM Padang Upik) telah melakukan pembayaran melalui skema cicilan. Hanya saja secara rinci saya tidak hafal dan tidak pegang data persis sisa tunggakannya saat ini karena harus mengecek data kembali. Yang jelas mereka kooperatif, dan untuk sisa tagihannya tetap akan kami tagih terus," kata Irfan.

Di sisi lain, program relaksasi pajak yang digelar selama bulan September lalu terbukti memberikan dampak positif bagi kas daerah. 

Irfan memaparkan, pada awal September 2026, realisasi PBB Balikpapan baru menyentuh angka Rp90 miliar. Namun, pasca relaksasi berakhir di awal Oktober, angkanya melonjak naik menjadi Rp110 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar 5 persen.

Kendati ada tren kenaikan, jalan Pemkot Balikpapan untuk mencapai target dinilai masih cukup panjang. Hingga saat ini, realisasi PBB senilai Rp110 miliar tersebut baru memenuhi 33,4 persen dari total target PBB 2026 yang ditetapkan sebesar Rp331 miliar.

"Secara akumulatif, total pendapatan dari seluruh sektor pajak daerah di Kota Balikpapan per awal Oktober 2026 ini baru terealisasi sebesar Rp736 miliar, atau setara dengan 55,1 persen dari keseluruhan target di angka Rp1,3 triliun," ungkapnya. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)