poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Pemerintah Kota Balikpapan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pandangan fraksinya, PKB menyoroti sejumlah persoalan
mulai dari ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), aspirasi masyarakat yang
tidak terakomodasi melalui SIPD, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga
sejumlah program yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih transparan
dari pemerintah daerah.
Fraksi PKB juga menyampaikan desakan agar Pemerintah Kota
Balikpapan melakukan pembenahan birokrasi, termasuk mutasi terhadap pejabat
tertentu yang dinilai perlu dievaluasi.
Terkait persoalan BBM, Fraksi PKB menyebut antrean di
sejumlah SPBU mulai terurai, meski kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya
sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurut Fraksi PKB, kelangkaan BBM yang sebelumnya terjadi
harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjamin
ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.
Pengawasan terhadap distribusi BBM juga dinilai perlu
diperketat untuk menutup potensi penimbunan yang dapat dilakukan pihak-pihak
tertentu.
“Peran Pemerintah Kota Balikpapan dan aparat penegak hukum
sangat penting agar kelangkaan BBM tidak berlanjut dan terulang kembali di
kemudian hari,” demikian pandangan Fraksi PKB.
Selain BBM, Fraksi PKB kembali menyoroti kinerja Pejabat
Lurah Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Fraksi tersebut menyebut
telah menerima aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kinerja pejabat lurah
tersebut.
Fraksi PKB menyebut pejabat lurah tersebut dinilai belum
mencerminkan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara (ASN), antara lain
karena disebut jarang hadir di kantor dan tidak aktif menghadiri sejumlah
kegiatan penting masyarakat di wilayah kelurahannya.
Atas persoalan tersebut, Fraksi PKB secara tegas meminta
Pemerintah Kota Balikpapan melakukan mutasi terhadap pejabat lurah tersebut.
“Langkah tersebut kami pandang sebagai bagian dari komitmen
Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan pembenahan birokrasi serta
memastikan terbentuknya perangkat daerah yang memiliki integritas, dedikasi,
profesionalisme dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar
Fraksi PKB dalam pandangannya.
Soroti Pokir DPRD yang Tidak Terakomodasi
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi PKB juga
menyoroti kebijakan efisiensi anggaran. Fraksi tersebut mengakui kondisi fiskal
Kota Balikpapan saat ini menuntut adanya efisiensi anggaran yang cermat,
selektif dan bertanggung jawab.
Namun, PKB menyayangkan aspirasi masyarakat yang telah
dihimpun melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak dapat diakomodasi
karena adanya penutupan akses SIPD untuk penginputan usulan Pokir DPRD.
Menurut Fraksi PKB, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan
kekecewaan di tengah masyarakat karena aspirasi yang telah disampaikan melalui
anggota DPRD tidak dapat diteruskan dalam proses penganggaran.
PKB meminta Pemerintah Kota Balikpapan mengambil kebijakan
yang lebih proporsional dengan tetap mengakomodasi sebagian usulan prioritas
masyarakat melalui SIPD Perubahan APBD 2026, dengan menyesuaikan kemampuan
fiskal dan skala prioritas anggaran.
Pertanyakan Penggunaan BTT untuk Pasar Sepinggan
Sorotan lainnya diarahkan terhadap penggunaan anggaran pada
sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi PKB mengungkapkan adanya informasi mengenai kegiatan
pada beberapa OPD yang diduga telah dilaksanakan atau dikerjakan dengan
menggunakan anggaran dalam jumlah besar sebelum seluruh proses perencanaan dan
penganggaran dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerjaan
pembangunan Pasar Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang berada di bawah
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Fraksi PKB menyebut kegiatan tersebut menggunakan Dana
Tanggap Darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,6 miliar dan
selanjutnya akan dibayarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, anggaran tersebut kemudian disebut mengalami
pemotongan menjadi Rp3 miliar dengan alasan progres pekerjaan telah mencapai 46
persen.
Fraksi PKB meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai
penggunaan BTT tersebut. Menurut mereka, penggunaan BTT memiliki peruntukan dan
mekanisme tertentu sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PKB juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penggunaan BTT
untuk kondisi khusus dan luar biasa yang tidak diprediksi sebelumnya.
Soroti Pengadaan Interactive Panel dan Chromebook
Fraksi PKB juga mempertanyakan informasi mengenai program
pengadaan Interactive Panel Display dan Chromebook pada Dinas Pendidikan Kota
Balikpapan.
Nilai kegiatan tersebut disebut mencapai Rp22,2075 miliar.
Fraksi PKB mempertanyakan proses pengadaan tersebut di tengah komitmen
pemerintah daerah dan DPRD untuk menerapkan efisiensi anggaran.
Fraksi PKB menyatakan fungsi pengawasan DPRD menjadi sulit
dijalankan apabila terdapat kegiatan yang dilaksanakan tanpa koordinasi dan
informasi yang memadai kepada DPRD.
Fraksi tersebut menyebut kondisi itu sebagai “pola sulap
anggaran” dan meminta agar setiap rupiah APBD digunakan secara efektif,
efisien, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Peningkatan PAD
Di sisi lain, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kota
Balikpapan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan
mengoptimalkan seluruh potensi sumber pendapatan daerah secara terukur dan
berkelanjutan.
Sejumlah langkah yang disoroti antara lain meningkatkan
kinerja dan kontribusi laba perusahaan milik daerah, menciptakan iklim
investasi yang sehat dan menarik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta
membenahi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Termasuk memperbaiki penagihan terhadap piutang maupun pajak
yang masih tertunggak.
Menurut PKB, peningkatan PAD penting untuk memperkuat
kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber
pendanaan eksternal, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat maupun
pemerintah provinsi.
Minta Evaluasi Penanggulangan Bencana dan Pelayanan Publik
Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Kota Balikpapan melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah maupun instansi yang memiliki
tugas dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup standar operasional
prosedur (SOP), jumlah dan kelayakan sarana-prasarana, kesiapsiagaan personel,
koordinasi antarinstansi, hingga kompetensi sumber daya manusia.
PKB menilai kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan
bencana merupakan investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah terus
meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pemenuhan sarana dan prasarana,
peningkatan kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi, serta penyempurnaan standar
pelayanan.
Pengawasan terhadap seluruh unit pelayanan publik juga
dinilai perlu dilakukan secara berkala, sistematis dan terukur agar pelayanan
pemerintah berjalan optimal, mudah diakses, cepat, transparan dan akuntabel.
Soroti Jabatan Plt dan Rangkap Jabatan
Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi PKB juga mencermati
masih adanya sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan yang belum terisi secara definitif dan masih dijalankan oleh
pelaksana tugas (Plt).
PKB mendorong pemerintah daerah segera melakukan pengisian
jabatan definitif melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Fraksi PKB juga menegaskan agar proses pengisian jabatan
tidak didasarkan pada kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan
daerah dinilai tidak sepatutnya berlangsung terlalu lama tanpa alasan yang
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena dinilai dapat memengaruhi
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Minta Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
Sebagai penutup, Fraksi PKB mendorong Wali Kota Balikpapan
melakukan evaluasi, penyegaran dan, apabila diperlukan, mutasi terhadap
sejumlah kepala OPD.
Tiga perangkat daerah yang disebut secara khusus adalah
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA/BPPDRD), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
(DPPR), serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Menurut Fraksi PKB, penyegaran organisasi merupakan bagian
dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional sekaligus
memberikan ruang yang proporsional dan kompetitif bagi ASN yang memiliki
kompetensi, kapasitas, integritas dan potensi untuk mengemban tanggung jawab
lebih besar.
Fraksi PKB berharap proses regenerasi dan kaderisasi pejabat
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat berjalan secara sehat dan
objektif serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja
pemerintahan daerah. (udi)
Tulis Komentar