Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan pengaturan baru jam operasional pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang selama ini juga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Pengaturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan kebijakan itu merupakan hasil dari berbagai rapat koordinasi serta masukan dari sejumlah pihak, mulai dari Forkopimda, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga kelompok pengemudi dan masyarakat.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkot bersama Pertamina Patra Niaga sepakat membagi waktu pelayanan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Lobby Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Jadwal Pengisian Pertalite.
Dalam kebijakan baru tersebut, Pemkot Balikpapan mengatur jadwal pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan, khususnya di sejumlah SPBU yang kerap mengalami kepadatan antrean.
Di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono dan SPBU 61.761.02 Sepinggan, pelayanan Pertalite dibagi berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua dapat melakukan pengisian mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
“Untuk roda empat, pelayanan di SPBU MT Haryono dan Sepinggan mulai pukul 22.00,” tegas Bagus.
Sementara itu, SPBU 64.761.17 Gunung Guntur khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.
Adapun SPBU 64.761.18 Batakan dan SPBU 64.761.28 Kariangau khusus melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua.
Khusus di SPBU Kariangau, Pemkot mengingatkan para pengendara agar tidak memanfaatkan bahu maupun badan jalan untuk mengantre karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Biosolar Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap.
Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan juga melakukan pengaturan terhadap penyaluran Biosolar. Pengisian BBM bersubsidi tersebut menerapkan sistem ganjil-genap sesuai tanggal serta periode pengisian ulang selama 48 jam.
SPBU Kilometer 13 (64.761.19) beroperasi selama 24 jam dan khusus melayani kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan bobot melebihi 10 ton. Pengisian mengikuti ketentuan nomor polisi ganjil-genap.
Sementara SPBU Kilometer 15 (64.761.10) beroperasi 24 jam untuk kendaraan roda enam dengan bobot hingga 10 ton serta kendaraan roda empat yang mengikuti sistem ganjil-genap.
Untuk angkutan umum dan bus, pengisian Biosolar di SPBU Kilometer 15 tidak mengikuti ketentuan ganjil-genap.
Sedangkan SPBU Kariangau (64.761.28) melayani khusus armada Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan Bus Antarmoda IKN pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Terkait sistem ganjil-genap, Pemkot memberikan pengecualian bagi kendaraan yang telah mengantre sesuai tanggal saat memasuki antrean.
Apabila selama masa antrean terjadi perubahan tanggal, misalnya dari tanggal ganjil menjadi genap atau sebaliknya, kendaraan tersebut tetap akan diberikan pelayanan pengisian Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan SPBU Kilometer 15.
“Jadi kalau dia mengantre sampai jam 24.00 dan masih dalam antrean, tetap mendapatkan pelayanan. Kasihan, mereka sudah tidak tidur,” kata Bagus.
Mulai Berlaku 1 September.
Pengaturan jam operasional SPBU, jenis kendaraan, sistem ganjil-genap, serta periode pengisian ulang 48 jam akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan mulai diberlakukan efektif pada 1 September 2026.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan tim terpadu untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi terpadu akan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, Pertamina, Forkopimda, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal baru ini. Kerja sama seluruh warga sangat penting agar lalu lintas Kota Balikpapan tetap nyaman dan kondusif,” tutup Bagus.
Pelaksanaan kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi. Pemkot Balikpapan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta berperan aktif dalam pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tertib dan tepat sasaran. (man)
Tulis Komentar