Iklan Dua

Piko Padel Balikpapan Pertanyakan Sistem Settlement Bank Mandiri, Dana Transaksi EDC Dua Bulan Belum Masuk

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mei menunjukkan transaksi pelanggan melalui mesin EDC Bank Mandiri di Piko Padel Balikpapan yang sama sekali belum masuk ke rekening usaha. Foto: David.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Dana hasil transaksi pelanggan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Mandiri di Piko Padel Balikpapan disebut belum masuk ke rekening usaha selama periode Agustus hingga September 2026. Kondisi tersebut membuat pemilik Piko Padel Balikpapan, Drg Mei, mempertanyakan sistem settlement serta meminta penjelasan dari pihak Bank Mandiri.

Mei mengatakan, selama dua bulan tersebut transaksi menggunakan EDC tetap dapat dilakukan. Pembayaran pelanggan dinyatakan berhasil, saldo pelanggan terpotong, dan bukti transaksi maupun settlement tetap tercetak.

Namun, dana yang seharusnya diterima melalui proses settlement tidak tercatat masuk ke rekening usaha yang digunakan.

Persoalan itu baru diketahui Mei ketika hendak mengajukan kredit ke Bank Mandiri. Saat melakukan pengecekan rekening, ia mendapati saldo tidak menunjukkan adanya dana hasil transaksi tersebut.

“Saya baru mengetahui ada masalah ketika mau mengajukan kredit. Saat dicek, ternyata saldo di rekening Rp0. Dari situ saya baru sadar selama ini dana transaksi tidak masuk,” kata Mei kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Mei, pihaknya tetap menerima pembayaran non-tunai dari pelanggan selama transaksi EDC masih dapat digunakan. Ia kemudian mengumpulkan bukti transaksi untuk mencocokkan pembayaran yang telah dilakukan dengan dana yang masuk ke rekening.

“Di sistem transaksinya berhasil, uang pelanggan juga terpotong. Struk dan bukti transaksinya ada. Tetapi setelah dicek, dananya tidak masuk ke rekening,” ujarnya.

Mei kemudian mendapat informasi bahwa rekening yang menjadi tujuan settlement disebut sudah tidak aktif atau telah ditutup. Ia mengaku belum mengetahui kapan status rekening tersebut berubah.

Kondisi itu membuatnya mempertanyakan mengapa transaksi melalui EDC maupun QRIS masih dapat dilakukan jika rekening penerima settlement sudah tidak aktif.

“Kalau rekeningnya sudah tidak aktif, saya mempertanyakan kenapa EDC dan QRIS masih bisa digunakan. Seharusnya ada sistem yang memberi tanda atau menghentikan transaksi,” katanya.

Ia juga mengaku tidak menerima pemberitahuan selama dua bulan terkait adanya kendala pada proses pencairan dana transaksi.

Setelah menyampaikan keluhan, Mei diarahkan untuk berkomunikasi dengan bagian merchant Bank Mandiri. Ia mengaku harus beberapa kali menghubungi pihak terkait sebelum memperoleh respons mengenai persoalan tersebut.

“Saya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Saya harus beberapa kali menghubungi pihak terkait untuk menanyakan kejelasannya,” ungkap Mei.

Mei menyebut dirinya mendapat informasi bahwa dana transaksi tersebut pada dasarnya masih ada dan akan diproses setelah dilakukan pengecekan serta penghitungan terhadap transaksi yang tertahan.

“Informasinya dana akan dibayarkan karena sudah kami sampaikan sebagai keluhan. Nantinya akan dihitung terlebih dahulu jumlah transaksinya,” tuturnya.

Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan dan sistem settlement dapat diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak dialami pelaku usaha lainnya.

“Saya berharap ada perbaikan sistem. Jangan sampai persoalan seperti ini terjadi kepada pelaku usaha lain. Yang penting masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bank Mandiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai persoalan tersebut.

Namun, dalam pertemuan antara Drg Mei dengan pihak Bank Mandiri yang turut dihadiri perwakilan bagian Merchant pada Kamis (24/9/2026), disampaikan bahwa dana hasil transaksi tersebut disebut masih ada.

Pihak Bank Mandiri menjelaskan, dana belum masuk karena transaksi dari mesin EDC berstatus pending akibat rekening yang menjadi tujuan settlement tidak aktif.

Pihak bank menyatakan akan melakukan proses lebih lanjut untuk mengurus transaksi yang tertahan tersebut agar mekanisme settlement dapat kembali berjalan normal. (/*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)