Iklan Dua

Operasional Kendaraan Berat Khawatirkan Keselamatan Pengendara, BEM Se-Balikpapan Desak DPRD Bentuk Perda

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Pasca kecelakaan maut yang kembali terjadi, dan kali ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Simpang Tiga Pos Batu Ampar, pada 31 Juli 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Balikpapan mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional kendaraan berat. 

Koordinator BEM se-Balikpapan, Jusliadin, menilai kecelakaan tersebut bukan lagi sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan menjadi peringatan serius bahwa persoalan keselamatan jalan di Balikpapan membutuhkan langkah penanganan yang lebih tegas.

“Kecelakaan maut yang kembali terjadi di Jalan Soekarno Hatta merupakan alarm keras bahwa Balikpapan sedang menghadapi krisis keselamatan jalan yang nyata, berulang, dan belum ditangani secara tegas sesuai besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat,” ujar Jusliadin, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Balikpapan telah berulang kali terjadi. BEM menyoroti tragedi kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak pada 2022 yang menewaskan empat orang dan menyebabkan 22 lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa serupa, kata dia, kembali terjadi di Simpang Tiga Pos Batu Ampar pada 31 Juli 2026 yang kembali menelan korban jiwa.

BEM juga menilai pengaturan mengenai operasional kendaraan berat sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2026. Pada Pasal 5 ayat (1), kendaraan angkutan peti kemas 20 feet serta truk/tronton dilarang melintas di sejumlah jalan protokol, termasuk Jalan Soekarno Hatta, pada pukul 06.30–09.00 Wita dan pukul 15.00–18.00 Wita.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang juga mengatur pembatasan operasional kendaraan barang.

Namun, BEM menilai implementasi kedua regulasi tersebut belum berjalan optimal.

“Persoalan utamanya bukan hanya aturan, tetapi penegakannya. Tidak adanya tindakan tegas dalam pengawasan jam operasional kendaraan berat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam menjamin keselamatan masyarakat. Persoalan ini tidak boleh ditoleransi karena telah banyak nyawa yang menjadi korban,” tegas Jusliadin.

Atas dasar itu, BEM se-Balikpapan menilai sudah saatnya regulasi terkait operasional kendaraan berat diperkuat melalui Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat serta didukung seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM se-Balikpapan menyampaikan tiga tuntutan, yakni:

- Mendesak DPRD Kota Balikpapan segera menyusun Peraturan Daerah tentang jam operasional kendaraan berat.
- Mendesak Satlantas Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan berat secara masif sebagai langkah pencegahan kecelakaan.
- Mendesak Kasatlantas Polresta Balikpapan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bertanggung jawab, termasuk mengundurkan diri apabila kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan pelanggaran terhadap Perwali Nomor 60 Tahun 2026 maupun Surat Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan BEM se-Balikpapan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah dan aparat terkait memperkuat upaya pengawasan serta penegakan aturan demi mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di Kota Balikpapan. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)